Kuasa hukum Robet, Reevan Simanjuntak, SH, CPL, CPM. (Foto: ESNews) |
Hal ini disebutkan langsung oleh Robet melalui kuasa hukumnya, Reevan Simanjuntak, SH, CPL, CPM di kantor hukum AJP Lawyer, Sabtu (25/7/2023). Dimana, pada Kamis (13/7/2023) ketika kliennya Robet hendak kembali masuk kerja di PT Mcdermott Indonesia, pihak manajemen perusahaan tidak memberikan izin.
Sebelumnya, Senin (10/7/2023), kita selaku kuasa hukumnya sudah menyurati pihak perusahaan terkait putusan Praperadilan dan meminta pihak perusahaan agar menerima kembali kliennya untuk berkerja seperti sediakalanya.
Baca juga: Batal jadi Tersangka, Robet Menangkan Praperadilan Lawan Polsek Batu Ampar
Namun, kata Reevan pihak perusahaan tidak merespon surat tersebut. Sehingga atas itu pada Kamis (13/7/2023), akhirnya Robet mencoba mendatangi PT mcdermott Indonesia untuk kembali bekerja seperti sediakalanya, namun pihak manajemen perusahaan tidak memberikan izin.
Tidak berhenti disitu, kuasa hukum Robet juga sudah berupaya komunikasi dengan direktur Mcdermott atas nama aAndrew Patterson melalui panggilan atau pesan whatsapp pribadinya untuk pertanyakan status Robet di Mcdermott seperti apa, namun hingga kini direktur Mcdermott itu bungkam seribu bahasa.
"Hal ini menunjukkan kearogansian sebuah perusahaan sekelas McDermott terhadap penindasan yang dilakukan kepada karyawannya sendiri. Mungkin mereka ini merasa super power dan merasa kebal hukum, sampai-sampai putusan hukum produk pengadilan pun ingin dikangkangi," tambahnya.
Atas itu, pihak kuasa hukum Robet akan melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan gugatan materil terhadap PT mcdermott Indonesia.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan melawan Polsek Batu Ampar dengan nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN.Btm yang dimohonkan Robet melalui kuasa hukumnya, Reevan Simanjuntak sudah dikabulkan PN Batam.
"Dan sudah jelas, saat sidang putusan praperadilan itu, hakim tunggal PN Batam, Dwi Nuramanu menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dan surat penahanan tersebut tidaklah sah. Selain itu juga memerintah Polsek Batu Ampar untuk membebaskan pemohon dari tahanan," jelasnya. (Bob)
Namun, kata Reevan pihak perusahaan tidak merespon surat tersebut. Sehingga atas itu pada Kamis (13/7/2023), akhirnya Robet mencoba mendatangi PT mcdermott Indonesia untuk kembali bekerja seperti sediakalanya, namun pihak manajemen perusahaan tidak memberikan izin.
Tidak berhenti disitu, kuasa hukum Robet juga sudah berupaya komunikasi dengan direktur Mcdermott atas nama aAndrew Patterson melalui panggilan atau pesan whatsapp pribadinya untuk pertanyakan status Robet di Mcdermott seperti apa, namun hingga kini direktur Mcdermott itu bungkam seribu bahasa.
"Hal ini menunjukkan kearogansian sebuah perusahaan sekelas McDermott terhadap penindasan yang dilakukan kepada karyawannya sendiri. Mungkin mereka ini merasa super power dan merasa kebal hukum, sampai-sampai putusan hukum produk pengadilan pun ingin dikangkangi," tambahnya.
Atas itu, pihak kuasa hukum Robet akan melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan gugatan materil terhadap PT mcdermott Indonesia.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan melawan Polsek Batu Ampar dengan nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN.Btm yang dimohonkan Robet melalui kuasa hukumnya, Reevan Simanjuntak sudah dikabulkan PN Batam.
"Dan sudah jelas, saat sidang putusan praperadilan itu, hakim tunggal PN Batam, Dwi Nuramanu menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dan surat penahanan tersebut tidaklah sah. Selain itu juga memerintah Polsek Batu Ampar untuk membebaskan pemohon dari tahanan," jelasnya. (Bob)