Ilustrasi karyawan PT. Mcdermott Indonesia. (Foto: Facebook) |
BATAM | ESNews - Hasil putusan Pra Peradilan atas nama Robet yang menyatakan Robet tidak bersalah atas tuduhan yang di tuduhkan McDermott atas pencurian besi menunjukkan bahwa adanya kriminalisasi yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya.
Kuasa hukum Robet, Reevan Simanjuntak SH, CPL, CPM menduga dimana dari awal peristiwa ini sudah dicurigai atau di setting oleh oknum-oknum di lingkungan kerja McDermott terhadap kliennya.
Baca juga: Batal jadi Tersangka, Robet Menangkan Praperadilan Lawan Polsek Batu Ampar
Kuasa hukum Robet, Reevan Simanjuntak SH, CPL, CPM menduga dimana dari awal peristiwa ini sudah dicurigai atau di setting oleh oknum-oknum di lingkungan kerja McDermott terhadap kliennya.
Baca juga: Batal jadi Tersangka, Robet Menangkan Praperadilan Lawan Polsek Batu Ampar
"Dimulai dari proses pelaporan yang dilakukan oleh Security outsourcing yang bernama Ismail, setelah kita telusuri ternyata Security membuat Laporan di kepolisian tanpa adanya kuasa dari manajemen," ungkap Reevan didampingi rekannya Yayan Setiawan SH, MH, CPM, Jumat (14/7/2023) siang.
Lalu, lanjut Reevan, terkait barang bukti yang ada tidak dapat dibuktikan oleh pihak McDermott sebagai barang milik perusahaan, serta banyak hal-hal lain yang janggal dilakukan oleh perusahaan demi berusaha untuk menjebloskan kliennya ke penjara.
"Coba kita bayangkan, McDermott adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tapi memiliki sistem manajemen seperti ini. Lantas, bagaimana dengan nasib karyawan-karyawan biasa yang ada di McDermott yang tidak mempunyai kekuatan apa-apa, hanya ingin bekerja, tapi berpotensi dapat dikriminalisasi di lingkungan kerjanya,
"Tentu lewat peristiwa ini kita turut prihatin dengan nasib para pekerja Mcdermott untuk kedepannya. Mereka punya keluarga yang menunggu di rumah. Dan tiba-tiba mendengar sang suami atau sang ayah ditangkap polisi karena dituduh mencuri di tempat kerjanya," ucap Reevan.
Sudah tentu ini juga harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja agar memperhatikan tingkah laku manajemen perusahaan besar yang sesuka hati memperlakukan pekerjanya.
"Jangan berpikir bahwa suatu perusahaan besar sudah pasti melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, padahal belum tentu, bahkan karena merasa perusahaan besar, berarti merasa kebal hukum," tutupnya. (Bob)