Polsek Sei Beduk Ungkap Kasus Curanmor, 2 Anak Dibawah Umur Terlibat sebagai Pemetik dan Penadah

terkini

Iklan



Polsek Sei Beduk Ungkap Kasus Curanmor, 2 Anak Dibawah Umur Terlibat sebagai Pemetik dan Penadah

Expossidiknews.com
17 Juli, 2023, 09.29 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-07-17T02:29:23Z
2 anak dibawah umur diringkus unit Reskrim Polsek Sei Beduk. (Ist)

BATAM | ESNews - Dalam sehari, dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan anak dibawah umur berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Sabtu (15/7/2023).

Dalam pengungkapan ini, 2 orang anak dibawah umur diringkus Polisi setelah terbukti nekat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H mengatakan, Laporan Polisi (LP) yang pertama terjadi pada hari Minggu (2/7/2023) sekira pukul 09.00 Wib, di Ruli Simpang PT. PALMA, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan. Sagulung, Kota Batam.

"Korban kehilangan sepeda motor matic Yamaha Mio J warna putih bernomor Polisi BP 4904 IF yang diparkir di teras rumahnya. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3.5 juta," ungkap AKP Benny Syahrizal.

Menerima laporan korban, pada hari Rabu (12/7/2023) sekira pukul 21.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa ,SH, MH mendapat informasi terpercaya keberadaan pelaku.

"Pelaku berinisial RRW (16) berhasil kita amankan di Perumahan Cunting Tanjung Uncang. Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang bukti motor curian tersebut dijual kepada AFF (16)," ujarnya.

Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskim Polsek Sei Beduk membuahkan hasil, pelaku AFF (16) dalam hal ini berperan sebagai penadah motor curian tersebut berhasil diringkus.

"Dalam pencurian ini kami menetapkan dua orang tersangka yakni RRW (16) berperan sebagai pemetik sementara AFF (16) selaku penadah. Kedua merupakan warga Tanjung Uncang," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polsek Sei Beduk guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Laporan Polisi (LP) yang kedua, terjadi pada hari Minggu (2/7/2023) sekira pukul 01.00 Wib, di RW 011 Kampung Air, Baloi Permai, Kota Batam.

"Saat menghadiri pesta keluarga yang diadakan di kampung air, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R New warna hitam bernomor Polisi BP 4816 HG di sebuah warung dengan keadaan terkunci stang," tutur AKP Benny Syahrizal.

Setelah kembali dari acara pesta keluarga tersebut, korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di depan warung sudah tidak lagi.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.5 juta. Hingga akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib," jelasnya.

Kemudian, pada hari Kamis (13/7/2023) sekira pukul 01.00 Wib, unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH, MH mendapat informasi terpercaya keberadaan pelaku.

Mengetahui informasi tersebut, opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku MEC (17) dan AFF (16) di Tanjung Uncang.

"Kedua pelaku berinisial MEC (17) dan AFF (16) telah mengakui bahwa mereka yang telah mencuri sepeda motor di Kampung Air, Baloi Permai," tuturnya.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam pengungkapan ini di jerat Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sementara, untuk pelaku penadah dalam kasus ini, dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam yang melibatkan anak-anak remaja dibawah umur hingga saat ini masih kerap terjadi. Pengawasan orang tua saat jam bermain, di harapkan dapat ditingkatkan kembali. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Sei Beduk Ungkap Kasus Curanmor, 2 Anak Dibawah Umur Terlibat sebagai Pemetik dan Penadah

Terkini

Iklan