BATAM | ESNews - Dugaan perjudian bola Pimpong yang mendompleng di VIP Room KTV Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam seperti K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque hingga kini masih bebas beroperasi, Jumat (28/7/2023).
Padahal, sebelumnya sudah ditegaskan oleh pihak Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Batam maupun BPM PTSP Kepri, bahwa izin permainan Bola Pimpong tersebut tidak ada.
Bahkan, baru-baru ini, Ombudsman kepri sudah mendesak jajaran Polda Kepri untuk segera menutup seluruh lokasi yang menyediakan permainan Bola Pimpong di THM Batam, sebab, permainan ini diduga kuat mengandung unsur perjudian.
Padahal, sebelumnya sudah ditegaskan oleh pihak Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Batam maupun BPM PTSP Kepri, bahwa izin permainan Bola Pimpong tersebut tidak ada.
Bahkan, baru-baru ini, Ombudsman kepri sudah mendesak jajaran Polda Kepri untuk segera menutup seluruh lokasi yang menyediakan permainan Bola Pimpong di THM Batam, sebab, permainan ini diduga kuat mengandung unsur perjudian.
Baca juga : Ombudsman Kepri Desak Polda Kepri Tutup Semua Judi Bola Pimpong di THM Batam, Lagat: Jangan Main Teka Teki Silang
Tak hanya itu, penertiban beberapa lokasi Bola Pimpong yang sebelumnya di lakukan oleh tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri pada Senin (17/7/2023) lalu juga menjadi perhatian serius oleh Ombudsman Kepri lantaran adanya dugaan tebang pilih.
"Polda Kepri harus segera lakukan tindakan terukur. Tutup semua tempat-tempat permainan (bola pimpong) yang mengandung unsur judi. Jangan main teka-teki silang seperti itu. Kayak main TTS aja," ucap kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Justru, kata Lagat, kalau Polda tidak mau menutup itu, ini dugaan kita jangan-jangan ada setoran terhadap Oknumnya atau ada udang dibalik bakwan.
"Jadi gak benar itu, kalau mereka memang tebang pilih. Berarti polisi dinilai tidak tegas, yang kedua, bisa jadi mereka (oknum) bekingannya, yang ketiga, bisa jadi mereka (oknum) terima setoran. Lebih bagus polisi lakukan kewenangannya," tegas Lagat.
Dalam 2 pekan ini, Ombudsman Kepri akan melihat kinerja pihak kepolisian untuk serius menindak lokasi THM yang melakukan kegiatan unsur perjudian.
"Nanti kita lihat dalam 2 minggu kedepan kalau masih ada yang seperti ini, akan kita panggil nanti pihak kepolisian_nya, berarti ada apa? ya seperti tadi. Kita gak suudzon lah, kita anggap Polisi saat ini sudah menuju Polisi yang Presisi, jadi jangan itu hanya di mulut saja. Buktikan kepada masyarakat dengan tegas tertibkan yang memang melanggar hukum," tegas Lagat.
Terkait ini, pihaknya akan tetap melakukan monitoring. Apakah hal tersebut sudah dilaksanakan.
"Kami akan tetap monitoring. Apakah hal ini sudah dilaksanakan. Karena sudah kami kordinasi dengan Irwasda Polda Kepri. Tidak ada namanya judi hidup di Batam ini," tutup Lagat.
Untuk diketahui, permainan bola pimpong yang beroperasi di VIP Room KTV yang ada di THM Kota Batam diduga kuat mengandung unsur perjudian, sebab dalam permainan ini pemain wajib pasang taruhan minimal Rp 10 ribu untuk tebak nomor bola (angka) yang akan keluar.
Selanjutnya, jika nomor bola yang kita pilih keluar, penyedia/wasit akan memberikan hadiah uang berupa sejumlah Voucher. Dan setelahnya, Voucher tersebut akan ditukarkan kembali dalam bentuk uang tunai. (Red)
Tak hanya itu, penertiban beberapa lokasi Bola Pimpong yang sebelumnya di lakukan oleh tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri pada Senin (17/7/2023) lalu juga menjadi perhatian serius oleh Ombudsman Kepri lantaran adanya dugaan tebang pilih.
"Polda Kepri harus segera lakukan tindakan terukur. Tutup semua tempat-tempat permainan (bola pimpong) yang mengandung unsur judi. Jangan main teka-teki silang seperti itu. Kayak main TTS aja," ucap kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Justru, kata Lagat, kalau Polda tidak mau menutup itu, ini dugaan kita jangan-jangan ada setoran terhadap Oknumnya atau ada udang dibalik bakwan.
"Jadi gak benar itu, kalau mereka memang tebang pilih. Berarti polisi dinilai tidak tegas, yang kedua, bisa jadi mereka (oknum) bekingannya, yang ketiga, bisa jadi mereka (oknum) terima setoran. Lebih bagus polisi lakukan kewenangannya," tegas Lagat.
Dalam 2 pekan ini, Ombudsman Kepri akan melihat kinerja pihak kepolisian untuk serius menindak lokasi THM yang melakukan kegiatan unsur perjudian.
"Nanti kita lihat dalam 2 minggu kedepan kalau masih ada yang seperti ini, akan kita panggil nanti pihak kepolisian_nya, berarti ada apa? ya seperti tadi. Kita gak suudzon lah, kita anggap Polisi saat ini sudah menuju Polisi yang Presisi, jadi jangan itu hanya di mulut saja. Buktikan kepada masyarakat dengan tegas tertibkan yang memang melanggar hukum," tegas Lagat.
Terkait ini, pihaknya akan tetap melakukan monitoring. Apakah hal tersebut sudah dilaksanakan.
"Kami akan tetap monitoring. Apakah hal ini sudah dilaksanakan. Karena sudah kami kordinasi dengan Irwasda Polda Kepri. Tidak ada namanya judi hidup di Batam ini," tutup Lagat.
Untuk diketahui, permainan bola pimpong yang beroperasi di VIP Room KTV yang ada di THM Kota Batam diduga kuat mengandung unsur perjudian, sebab dalam permainan ini pemain wajib pasang taruhan minimal Rp 10 ribu untuk tebak nomor bola (angka) yang akan keluar.
Selanjutnya, jika nomor bola yang kita pilih keluar, penyedia/wasit akan memberikan hadiah uang berupa sejumlah Voucher. Dan setelahnya, Voucher tersebut akan ditukarkan kembali dalam bentuk uang tunai. (Red)