Wakil Sekretaris PC GP Ansor Batam, Kamal. (Ist) |
BATAM | ESNews - Kinerja Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang diduga terkesan tabang pilih dalam penutupan dan penyegelan lokasi permainan Bola Pimpong di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam pada Senin (17/7/2023) lalu mendapat sorotan dari organisasi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Batam.
Wakil Sekretaris PC GP Ansor Batam, Kamal mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan tebang pilih terkait penyegelan lokasi permainan bola pimpong di beberapa lokasi THM Kota Batam oleh tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.
Kendati demikian, pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh jatanras polda kepri, untuk memberantas segala dugaan praktek perjudian di Kota Batam.
"Akan tetapi, apa yang dilakukan pada senin (17/7/2023) lalu, diduga terkesan tebang pilih. Bagaimana tidak, karena masih ada permainan bola pimpong di beberapa lokasi lain yang kini masih beroperasi," tegas Kamal, Sabtu (21/7/2023).
"Pada dasarnya kami mendukung apapun yang dilakukan oleh aparat yang berwewenang, tapi kalau masih ada beberapa yang buka, tentu ini menimbulkan tanda tanya untuk kami," tambahnya.
Kalau seperti ini, lanjut Kamal, pasti ada pihak yang dirugikan yaitu yang ditutup dan ada pihak yang diuntungkan yang masih buka.
"Sehingga, kuat dugaan kami adanya kepentingan persaingan bisnis dalam penertiban ini. Dan seharusnya pihak Polda melakukan penutupan seluruh THM yang menyediakan praktek perjudian pimpong," ucap Kamal
Untuk itu kata Kamal, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk tegas, serius dan nyata menutup seluruh dugaan praktek perjudian pimpong di THM Kota Batam.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan yang signifikan, kami akan melaporkan hal ini ke kapolri" tutup Kamal.
Diberitakan sebelumya, Subdit 3 Jatanras Polda Kepri segel (Police Line) sejumlah lokasi permainan bola pimpong di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki fasilitas VIP Room yakni, J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room, Senin (17/7/2023) lalu.
Namun, dibalik penyegelan lokasi tersebut Polisi diduga terkesan tebang pilih. Bagaimana tidak, pasalnya, lokasi permainan bola pimpong lainnya seperti di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque justru tidak dilakukan hal yang sama (Police Line). Bahkan, hingga kini, 3 lokasi THM tersebut masih melenggang bebas beroperasi.
Adapun alasan pihak kepolisian melakukan penyegelan terhadap J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room lantaran tidak memiliki izin.
Sementara lokasi permainan bola pimpong di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque disebut sudah mengantongi izin. (Red)
Wakil Sekretaris PC GP Ansor Batam, Kamal mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan tebang pilih terkait penyegelan lokasi permainan bola pimpong di beberapa lokasi THM Kota Batam oleh tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.
Kendati demikian, pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh jatanras polda kepri, untuk memberantas segala dugaan praktek perjudian di Kota Batam.
"Akan tetapi, apa yang dilakukan pada senin (17/7/2023) lalu, diduga terkesan tebang pilih. Bagaimana tidak, karena masih ada permainan bola pimpong di beberapa lokasi lain yang kini masih beroperasi," tegas Kamal, Sabtu (21/7/2023).
"Pada dasarnya kami mendukung apapun yang dilakukan oleh aparat yang berwewenang, tapi kalau masih ada beberapa yang buka, tentu ini menimbulkan tanda tanya untuk kami," tambahnya.
Kalau seperti ini, lanjut Kamal, pasti ada pihak yang dirugikan yaitu yang ditutup dan ada pihak yang diuntungkan yang masih buka.
"Sehingga, kuat dugaan kami adanya kepentingan persaingan bisnis dalam penertiban ini. Dan seharusnya pihak Polda melakukan penutupan seluruh THM yang menyediakan praktek perjudian pimpong," ucap Kamal
Untuk itu kata Kamal, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk tegas, serius dan nyata menutup seluruh dugaan praktek perjudian pimpong di THM Kota Batam.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan yang signifikan, kami akan melaporkan hal ini ke kapolri" tutup Kamal.
Diberitakan sebelumya, Subdit 3 Jatanras Polda Kepri segel (Police Line) sejumlah lokasi permainan bola pimpong di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki fasilitas VIP Room yakni, J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room, Senin (17/7/2023) lalu.
Namun, dibalik penyegelan lokasi tersebut Polisi diduga terkesan tebang pilih. Bagaimana tidak, pasalnya, lokasi permainan bola pimpong lainnya seperti di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque justru tidak dilakukan hal yang sama (Police Line). Bahkan, hingga kini, 3 lokasi THM tersebut masih melenggang bebas beroperasi.
Adapun alasan pihak kepolisian melakukan penyegelan terhadap J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room lantaran tidak memiliki izin.
Sementara lokasi permainan bola pimpong di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque disebut sudah mengantongi izin. (Red)