Kapal kayu bermuatan Mikol yang diamankan Kanwil Bea Cukai. (Foto: ist) |
BATAM ESNews - Kapal kayu KM. Indo King Jaya beserta muatan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) yang diamankan Kanwil Bea Cukai Kepri pada hari Selasa (30/5/2023), dikabarkan milik seorang pengusaha Batam berinisial W.
Diketahui, nama pengusaha W ini sudah tak asing lagi di dalam dunia bisnis penyelundupan minuman beralkohol lintas Provinsi hingga luar negara.
Tak tanggung-tanggung, dalam sekali pengiriman, pria berinisial W mampu mengirim ribuan dus minuman beralkohol dan mampu mengelabuhi aparat penegak hukum
"Kegiatan W terbilang berlangsung cukup lama. Bahkan, ia mampu mengirim mikol hingga ke wilayah Kalimantan," ucap Narasumber yang enggan dipublikasikan, Kamis (1/6/2023).
Dalam sekali kirim mikol, kata Narasumber, pengusaha W ini mampu meraup keuntungan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Namun siapa yang menduga, akhirnya barangnya ketangkap. Saya pikir dia sudah kebal hukum," tutur Narasumber.
Diberitakan sebelumnya, Bea dan cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal dengan muatan 6828 botol minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai yang berlokasi di 35 mil timur laut dari Perairan Berakit, Selasa (30/5/2023).
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan impor minuman beralkohol ilegal, satgas patroli laut Bea dan Cukai Kepulauan Riau menuju posisi untuk melakukan pemantauan pergerakan target.
Pengejaran kapal yang diduga target dilaksanakan di sekitaran perairan selat Singapura dari tanggal 29 Mei 2023. Kapal tersebut berlayar di perairan internasional tanpa
menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau Sistem Identifikasi Otomatis.
Satgas patroli laut Bea dan Cukai Kepulauan Riau melakukan pemantauan visual di radar kapal patroli. Kapal yang diduga target mengubah arah memasuki perairan Indonesiasetelah 35 mil timur laut dari perairan berakit.
Setelah satgas patroli laut berhasil sandar dan melakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM. Indo King Jaya berlayar dari Singapura menuju Kabupaten Lingga dan memuat minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen.
Untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut KM. Indo King Jaya beserta muatan dan ABK dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Penjelasan hasil penindakan KM. Indo King Jaya berupa berbagai jenis dan merek minuman beralkohol sebanyak 6828 botol. Barang muatan ini diperkirakan bernilai ±4,5 Milyar Rupiah dan berpotensi merugikan negara sebesar ±3,3 milyar Rupiah.