Ilustrasi perampasan motor. (Ist) |
BATAM | ESNews - Seorang wanita berinisial YL (45) warga Batam menjadi korban penganiayaan oleh EM pada Senin (5/6/2023) lalu. Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan korban ke Polresta Barelang dengan salinan surat yang ia terima dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM).
Menurut keterangan korban, kasus ini dipicu persoalan utang piutang antara dirinya dengan terduga pelaku penganiayaan EM. Dimana korban saat sudah telat melakukan pembayaran.
YL menceritakan, bahwa sebelumnya ia pernah meminjam uang EM senilai Rp 4 juta dengan kesepakatan bunga 30 persen.
"Namun lantaran sudah jatuh tempo pembayaran, pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 06.40 Wib ketika saya berjalan kaki hendak berangkat kerja tepatnya di belakang PT Sat Nusa, Pelita, dia (EM) bersama suaminya tiba-tiba menghentikan saya untuk menagih utang yang pernah saya pinjam," jelas YL.
Ketika itu, kata YL menjawab akan membayarkan uang yang pernah ia pinjam kepada EM setelah pulang kerja. "saya mengatakan kepada EM, nanti saya akan bayar, sekarang saya mau kerja dulu," ucap YL kepada EM saat itu.
"Bukannya memberi waktu, dia (EM) justru langsung merampas Bet kerja milik saya dan mengatakan bahwa saya tidak dikasih kerja," tambahnya.
Tak terima atas perbuatan EM, selanjutnya YL menelepon sang suami untuk datang menyelesaikan permasalahan tersebut.
Setibanya suami YL di lokasi dengan kendaraan motor metik, EM masih berkeras melarangnya untuk bekerja dan menahan bet kerja miliknya. Tak berhenti disitu saja, EM bersama suaminya malah tega merampas kunci motor kami.
Sambil berjalan memohon kepada EM agar Bet kerja sama kunci motor dibalikan, EM malah mendorong saya hingga terjatuh. Hingga akhirnya YL bersama suaminya pulang berjalan kaki dan YL pun tidak jadi berangkat kerja.
Akibat peristiwa tersebut, YL mengalami luka lebam di kaki bagian lutut dan sudah berobat ke RS Elisabeth Lubuk Baja.
Dihari yang sama, perbuatan EM tehadap dirinya akhirnya dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja. Alih-alih menerima laporan korban, pihak Polsek Lubuk Baja justru menolak laporan tersebut dan menyarankan agar melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang.
Berlanjut di Polresta Barelang, korban dimintai keterangan oleh penyidik unit 2 Polresta Barelang dan akhirnya penyidik Reskrim Polresta Barelang memberikan salinan LPM.
Pada Sabtu (10/6/2023), Unit 2 Reskrim Polresta Barelang melimpahkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Di hari yang sama, penyidik Lubuk Baja akhirnya menghubungi korban untuk diminta datang ke Polsek Lubuk Baja guna dimintai keterangan.
Sekira siang pukul 13.15 Wib, Korban bersama sang suami memenuhi panggilan tersebut. Berlangsung kurang lebih 3 jam akhirnya korban dan suami usai dimintai keterangan oleh penyidik dan saat itu penyidik mengatakan bahwa korban akan dihubungi kembali.
Menurut YL, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh EM terhadap dirinya sudah memasuki 2 pekan. Namun, hingga kini belum ada perkembangan. Bahkan, pelaku EM sampai saat ini belum juga di tetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, ia meminta agar pihak kepolisian segera mengusut kasus penganiayaan yang dialaminya. (Esn)
Menurut keterangan korban, kasus ini dipicu persoalan utang piutang antara dirinya dengan terduga pelaku penganiayaan EM. Dimana korban saat sudah telat melakukan pembayaran.
YL menceritakan, bahwa sebelumnya ia pernah meminjam uang EM senilai Rp 4 juta dengan kesepakatan bunga 30 persen.
"Namun lantaran sudah jatuh tempo pembayaran, pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 06.40 Wib ketika saya berjalan kaki hendak berangkat kerja tepatnya di belakang PT Sat Nusa, Pelita, dia (EM) bersama suaminya tiba-tiba menghentikan saya untuk menagih utang yang pernah saya pinjam," jelas YL.
Ketika itu, kata YL menjawab akan membayarkan uang yang pernah ia pinjam kepada EM setelah pulang kerja. "saya mengatakan kepada EM, nanti saya akan bayar, sekarang saya mau kerja dulu," ucap YL kepada EM saat itu.
"Bukannya memberi waktu, dia (EM) justru langsung merampas Bet kerja milik saya dan mengatakan bahwa saya tidak dikasih kerja," tambahnya.
Tak terima atas perbuatan EM, selanjutnya YL menelepon sang suami untuk datang menyelesaikan permasalahan tersebut.
Setibanya suami YL di lokasi dengan kendaraan motor metik, EM masih berkeras melarangnya untuk bekerja dan menahan bet kerja miliknya. Tak berhenti disitu saja, EM bersama suaminya malah tega merampas kunci motor kami.
Sambil berjalan memohon kepada EM agar Bet kerja sama kunci motor dibalikan, EM malah mendorong saya hingga terjatuh. Hingga akhirnya YL bersama suaminya pulang berjalan kaki dan YL pun tidak jadi berangkat kerja.
Akibat peristiwa tersebut, YL mengalami luka lebam di kaki bagian lutut dan sudah berobat ke RS Elisabeth Lubuk Baja.
Dihari yang sama, perbuatan EM tehadap dirinya akhirnya dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja. Alih-alih menerima laporan korban, pihak Polsek Lubuk Baja justru menolak laporan tersebut dan menyarankan agar melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang.
Berlanjut di Polresta Barelang, korban dimintai keterangan oleh penyidik unit 2 Polresta Barelang dan akhirnya penyidik Reskrim Polresta Barelang memberikan salinan LPM.
Pada Sabtu (10/6/2023), Unit 2 Reskrim Polresta Barelang melimpahkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Di hari yang sama, penyidik Lubuk Baja akhirnya menghubungi korban untuk diminta datang ke Polsek Lubuk Baja guna dimintai keterangan.
Sekira siang pukul 13.15 Wib, Korban bersama sang suami memenuhi panggilan tersebut. Berlangsung kurang lebih 3 jam akhirnya korban dan suami usai dimintai keterangan oleh penyidik dan saat itu penyidik mengatakan bahwa korban akan dihubungi kembali.
Menurut YL, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh EM terhadap dirinya sudah memasuki 2 pekan. Namun, hingga kini belum ada perkembangan. Bahkan, pelaku EM sampai saat ini belum juga di tetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, ia meminta agar pihak kepolisian segera mengusut kasus penganiayaan yang dialaminya. (Esn)