Menguak Pemilik Kayu Hasil Tangkapan Korpolairud Baharkam Polri

terkini

Iklan



Menguak Pemilik Kayu Hasil Tangkapan Korpolairud Baharkam Polri

Expossidiknews.com
23 Mei, 2023, 17.56 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-05-23T11:09:44Z


Hasil tangkapan kayu yang disita Polisi. (Foto: ist)


JAMBI | ESNews - Pasca ditangkapnya satu unit kapal pompong tanpa nama yang bermuatan kayu tanpa dokumen di perairan Nipah Panjang, membuat heboh masyarakat Desa Resang.


Pasalnya, asal muasal kayu yang diamankan oleh petugas patroli dari Korpolairud Baharkam Polri KP Anis Macan 4002 ternyata bermuara dari Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Selasa (23/5/23).


Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, bahwa yang punya kayu tersebut atas nama Deros, sedangkan yang punya kapal bernama Hasan.


Sumber menyebutkan, Deros mengangkut kayu dari hutan ke pinggir pantai Resang menggunakan lori dan selanjutnya dikumpulkan di salah satu tempat.


Kemudian setelah cukup banyak, kayu tersebut akan dikirim ke luar daerah menggunakan jalur laut, bebernya.


Sebelumnya diberitakan, Komandan Kapal KP Anis Macan 4002 Iptu Julius Marlon Gawe menyebut telah melakukan penangkapan kapal kayu tanpa nama dengan muatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 10 Meter Kubik berjenis rimba campuran dan mentangor tanpa dilengkapi dokumen.


Dikatakannya, penangkapan dilakukan pada hari Senin (22/5/23) sekira pukul 01.00 WIB, bersama Tim Patroli Gabungan KP. Anis Macan dan Tim Unit III sisidik Subdit Gakkum Ditpolair di wilayah Perairan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada koordinat 1°4.665'S - 104°11.881'T.


Adapun Nahkoda Kapal yang diamankan adalah Ruslan (45), Jamaluddin (28), Abdurahman (24).


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Kapal Motor, 1 (satu) unit mesin Mitsubisi 434, Kayu olahan kurang lebih 10 Kubik Kayu jenis rimba campuran dan mentangor


Dalam hal ini, ketiga pelaku ilegal logging tersebut melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pada Pasal 37 angka 13  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Saat ini tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kapal Anis Macan di Kuala Tungkal guna pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya. (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menguak Pemilik Kayu Hasil Tangkapan Korpolairud Baharkam Polri

Terkini

Iklan