BATAM | ESNews - Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri gerebek lokasi perjudian jenis dadu Liong Fu Bengkong Wahyu Gang Apel, Kota Batam, Minggu (7/5/2023) lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP, Robby Topan Manusiwa menjelaskan dari operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang pelaku judi.
'Kami berhasil meringkus 10 orang yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar, DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain," jelas AKBP Robby.
Dari masing-masing tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 24 juta dan 12 Handphone.
Selain itu, lembar kain tapakan dadu Liong Fu serta 2 buah mata dadu.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu.
"Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara," ungkap Kombes Pol. Adip Rojikan.
Lebih lanjut, Kombes Adip Rojikan menjelaskan sekira pukul 22.00 Wib, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu.
"Pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liong Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak Rp10 juta. (Esn)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP, Robby Topan Manusiwa menjelaskan dari operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang pelaku judi.
'Kami berhasil meringkus 10 orang yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar, DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain," jelas AKBP Robby.
Dari masing-masing tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 24 juta dan 12 Handphone.
Selain itu, lembar kain tapakan dadu Liong Fu serta 2 buah mata dadu.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu.
"Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara," ungkap Kombes Pol. Adip Rojikan.
Lebih lanjut, Kombes Adip Rojikan menjelaskan sekira pukul 22.00 Wib, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu.
"Pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liong Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak Rp10 juta. (Esn)