Tampak alat berat jenis Excavator melakukan aktivitas pematangan lahan di wilayah Sagulung, Kota Batam). (Foto: ESNews) |
BATAM | ESNews - Proyek Kavling Siap Bangun (KSB) di seputaran Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam yang kini sudah diperjual belikan kepada masyarakat diduga belum memiliki izin dari BP Batam
Sungguh sangat miris melihat oknum-oknum pengusaha melakukan pematangan lahan yang belum mengantongi izin dari Pihak BP Batam. Hal ini sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat seputaran Sagulung dikarenakan untuk mengantisipasi Masyarakat yang ingin membeli lahan tanpa legalitas yang sah.
Pantauan wartawan di lapangan, pematangan lahan dengan mengunakan alat berat dan tumbuhan Bakau ditebang dan di timbun dengan tanah untuk dilakukan pemerataan agar bisa diperjual belikan kepada masyarakat.
Kabag Humas BP Batam Sazani menegaskan, lokasi tersebut belum memiliki legalitas dan Ijin pematangan lahan dari BP Batam.
"Jangan sampai masyarakat melakukan transaksi jual ataupun membeli Kavling yang belum memiliki legalitas resmi dari BP Batam," ucap Sazani kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, surat edaran resmi BP Batam menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya sejak 2016 tidak lagi menerbitkan izin program Kavling Siap Bangun atau KSB. Selain itu, Lembaga pengelola FTZ itu meminta masyarakat hati-hati sebelum transaksi.
Namun, edaran dan keputusan BP Batam ini terkesan diabaikan oleh pengembang di Daerah Sagulung tepatnya di belakang SP Plaza, Kelurahan Tembesi.
Saat ini, diperkirakan sekitar 5 Hektar Magrove sudah lenyap ditimbun dan disulap jadi lahan kavling-kavling untuk dijual kepada masyarakat dengan harga fantastis.
Informasi yang berhasil dihimpun tim media ini, pengembang mendapat izin prinsip peruntukan lahan untuk perumahan dari BP Batam seluas 5 Hektar dengan pemohon lahan yang diduga masih group perusahaan Properti terbesar di Batam insial GP.
Dimana, perusahaan pengembang awalnya mengajukan permohonan denah lokasi untuk Perumahan Sagulung Residence Land & Housing yang disingkat dengan Sagulung Residence.
Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan, perusahaan pengembang ini justru melakukan tindakan tidak sesuai dengan izin prinsip yang dikeluarkan oleh BP Batam.
Dimana, pengajuan awal, lahan ini diperuntukkan untuk perumahan. Namun fakta dilapangan justru dijadikan bisnis Kavling Siap Bangun (KSB) yang dijual-jual kepada masyarakat dengan harga bervariasi mulai dari Rp 55 - Rp 85 juta dengan ukuran 7m x 12m dan 7m X 14m.
Sementara, PT. GDS yang berkantor diseputaran Golden Land, Batam Center diduga sebagai perusahaan pemasaran lahan KSB yang bekerjasama dengan perusahaan pengembang lahan tersebut.
Bahkan, penjualan kavling itu secara terang-terangan di-posting di salah-satu group penjualan di Facebook.
Sementara salah satu data kwitansi yang berhasil didapatkan tim media ini bahwa PT. GDS menerima uang booking fee sebesar Rp. 5.000.000, untuk pembelian kavling dengan harga jual sebesar Rp. 70.200.000.
Untuk diketahui, baru-baru ini, Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) seluas 1 hektare yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk, Kota Batam. Pada kasus ini, sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSN dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015.
Para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan serta pihak-pihak terkait. (Tim)
Sungguh sangat miris melihat oknum-oknum pengusaha melakukan pematangan lahan yang belum mengantongi izin dari Pihak BP Batam. Hal ini sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat seputaran Sagulung dikarenakan untuk mengantisipasi Masyarakat yang ingin membeli lahan tanpa legalitas yang sah.
Pantauan wartawan di lapangan, pematangan lahan dengan mengunakan alat berat dan tumbuhan Bakau ditebang dan di timbun dengan tanah untuk dilakukan pemerataan agar bisa diperjual belikan kepada masyarakat.
Kabag Humas BP Batam Sazani menegaskan, lokasi tersebut belum memiliki legalitas dan Ijin pematangan lahan dari BP Batam.
"Jangan sampai masyarakat melakukan transaksi jual ataupun membeli Kavling yang belum memiliki legalitas resmi dari BP Batam," ucap Sazani kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, surat edaran resmi BP Batam menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya sejak 2016 tidak lagi menerbitkan izin program Kavling Siap Bangun atau KSB. Selain itu, Lembaga pengelola FTZ itu meminta masyarakat hati-hati sebelum transaksi.
Namun, edaran dan keputusan BP Batam ini terkesan diabaikan oleh pengembang di Daerah Sagulung tepatnya di belakang SP Plaza, Kelurahan Tembesi.
Saat ini, diperkirakan sekitar 5 Hektar Magrove sudah lenyap ditimbun dan disulap jadi lahan kavling-kavling untuk dijual kepada masyarakat dengan harga fantastis.
Informasi yang berhasil dihimpun tim media ini, pengembang mendapat izin prinsip peruntukan lahan untuk perumahan dari BP Batam seluas 5 Hektar dengan pemohon lahan yang diduga masih group perusahaan Properti terbesar di Batam insial GP.
Dimana, perusahaan pengembang awalnya mengajukan permohonan denah lokasi untuk Perumahan Sagulung Residence Land & Housing yang disingkat dengan Sagulung Residence.
Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan, perusahaan pengembang ini justru melakukan tindakan tidak sesuai dengan izin prinsip yang dikeluarkan oleh BP Batam.
Dimana, pengajuan awal, lahan ini diperuntukkan untuk perumahan. Namun fakta dilapangan justru dijadikan bisnis Kavling Siap Bangun (KSB) yang dijual-jual kepada masyarakat dengan harga bervariasi mulai dari Rp 55 - Rp 85 juta dengan ukuran 7m x 12m dan 7m X 14m.
Sementara, PT. GDS yang berkantor diseputaran Golden Land, Batam Center diduga sebagai perusahaan pemasaran lahan KSB yang bekerjasama dengan perusahaan pengembang lahan tersebut.
Bahkan, penjualan kavling itu secara terang-terangan di-posting di salah-satu group penjualan di Facebook.
Sementara salah satu data kwitansi yang berhasil didapatkan tim media ini bahwa PT. GDS menerima uang booking fee sebesar Rp. 5.000.000, untuk pembelian kavling dengan harga jual sebesar Rp. 70.200.000.
Untuk diketahui, baru-baru ini, Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) seluas 1 hektare yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk, Kota Batam. Pada kasus ini, sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSN dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015.
Para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan serta pihak-pihak terkait. (Tim)