Allingson Reevan Simanjuntak, S.H, CPL. (Foto: ESNews) |
BATAM | ESNews - Kuasa hukum PT Bangun Tata Propertindo, Allingson Reevan Simanjuntak, S.H, CPL angkat bicara terkait pengerjaan proyek Sunny Bay Tanjung Piayu yang dituding ilegal, Sabtu (9/4/2023).
Reevan menegaskan, dokumen legalitas lahan maupun perizinan lingkungan tersebut sudah lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Terhadap dokumen legalitas dan perizinan lahan tersebut sudah lengkap. Lalu ilegalnya dimana?," ucap Reevan.
Dijelaskan, permohonan lahan ini awalnya diajukan oleh PT Piayu Putra Perkasa kepada BP Batam, selanjutnya dikembangkan oleh PT Bangun Tata Propertindo. Hal ini sudah sesuai kesepakatan dan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.
Pada tahun 2015 lalu, BP Batam sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dari BP Batam terkait pengajuan lahan tersebut. Dimana sebelumnya tagihan uang muka dan pengukuran lahan sudah dilakukan hingga diterbitkan faktur tagihan Uang Wajib Tahunan (UWT) dan jaminan pelaksanaan pembangunan (JPP).
Reevan menegaskan, dokumen legalitas lahan maupun perizinan lingkungan tersebut sudah lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Terhadap dokumen legalitas dan perizinan lahan tersebut sudah lengkap. Lalu ilegalnya dimana?," ucap Reevan.
Dijelaskan, permohonan lahan ini awalnya diajukan oleh PT Piayu Putra Perkasa kepada BP Batam, selanjutnya dikembangkan oleh PT Bangun Tata Propertindo. Hal ini sudah sesuai kesepakatan dan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.
Pada tahun 2015 lalu, BP Batam sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dari BP Batam terkait pengajuan lahan tersebut. Dimana sebelumnya tagihan uang muka dan pengukuran lahan sudah dilakukan hingga diterbitkan faktur tagihan Uang Wajib Tahunan (UWT) dan jaminan pelaksanaan pembangunan (JPP).
Perumahan Sunny Bay Tanjung Piayu mengusung konsep bernuansa alam. (Foto: Ist) |
Bahkan klien kami juga sudah mengantongi izin prinsip dan Fatwa Planologi atas lahan tersebut dengan Pengalokasian Lahan (PL) seluas 3,2 hektare.
Terkait keberadaan hutan mangrove di lahan tersebut, jauh hari sebelumnya, kliennya sudah bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk rencana penebangan bakau hingga diterbitkan izin penebangan bakau tersebut. Tim dari Dinas Lingkungan sudah turun ke lokasi.
"Jadi, sesuai aturan yang berlaku terhahap pemotongan dan penimbunan bakau, ada faktur PNBP yang harus kita bayarkan sebagai ganti rugi. Dan itu sudah dibayarkan," jelasnya.
Lantas, kata Reevan, bagaimana mungkin proyek ini disebut ilegal. "Kepada pihak-pihak yang menuding proyek tersebut ilegal, apakah sebelumnya mereka sudah pernah mengkonfirmasi instansi terkait soal legalitas dan perizinan lahan ini?," timpalnya.
Terkait asumsi liar yang dimuat di beberapa media online belakang ini, ia menanggapi akan berdampak pada upaya langkah hukum. "Jelas ada pihak yang dirugikan yakni klien kami.
Hal senada, Kabag Humas BP Batam, Sazani mengatakan bahwa lahan tersebut tidak termasuk kawasan Hutan. "Lokasi tersebut sudah HPL," jelas Sazani ketika dikonfirmasi ESNews.
"Dokumen legalitas lahan yang dikeluarkan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Tentang Sunny Bay Tanjung Piayu
Perumahan bernuansa alam ini berada di tepi laut Tanjung Piayu dengan lokasi yang sangat strategis. Sunny Bay Tanjung Piayu mengusung konsep rumah Scandinavian Modern Minimalis.
Lokasi Perumahan Sunny Bay Tanjung Piayu sangat strategis yang berada disisi jalan utama Piayu - Batamindo serta mempunyai pemandangan bukit hijau dan laut yang indah.
Dengan harga terjangkau untuk semua kalangan, dengan total unit 200 unit dan pada tahap awal ini telah Launching untuk 70 unit rumah.
Promo Launching Sunny Bay Tanjung Piayu memberikan harga spesial Rp 270 juta saja.
√ Booking unit Rp 2 Juta, langsung pilih unit impian anda.
√ Cash bertahap 60x tanpa bunga 4,4 Jt/Bulan cukup pakai KTP.
Tunggu apalagi, segera miliki hunian idaman Sunny Bay Tanjung Piayu, sekarang juga. (Esn)