Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa pimpin langsung Operasi Pekat Seligi 2023 di wilayah hukumnya. Puluhan botol miras ilegal diamankan. (Foto: Ist) |
Hal ini dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023 di wilayah hukum Kecamatan Sei Beduk, Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 21.00.
Kegiatan Razia dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, S.H., M.H.
Sasaran Cipkon yakni Miras Ilegal dan aksi premanisme di Kedai Aritonang Bida Ayu Blok K No 126 Rt. 003/ Rw. 007 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam dan Karaoke Family Pasar Bida Ayu Trade Center Blok. B No. 15 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
Dalam razia tersebut didapatkan hasil dengan mengamankan minuman sebanyak 70 Botol miras ilegal berbagai merek diantaranya, Topi miring, Anggur Merah, San Miquel, Beras Kencur, Drum, Besar Bintang dan Happy Soju
Selanjutnya, Polsek Sei Beduk Memberikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu Waspada.
"Apabila menemukan tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian dan melakukan pembubaran orang, kelompok remaja yang mengumpul diseputaran wilayah Sei Beduk saat ibadah shalat taraweh," imbau Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal.
"Kepada masyarakat Kecamatan Sei Beduk agar tetap menjaga situasi setempat tetap aman dan kondusif," tutupnya.
Sekira Pukul 22.30 wib kegiatan selesai dilaksanakan, selama kegiatan Razia Cipkon berlangsung situasi aman dan terkendali. (*)