Tak Ada Kompensasi, Emak-Emak Kampung Panau Kabil Minta Proyek PT Blue Steel Industries Dihentikan

terkini

Iklan



Tak Ada Kompensasi, Emak-Emak Kampung Panau Kabil Minta Proyek PT Blue Steel Industries Dihentikan

Expossidiknews.com
10 Maret, 2023, 13.53 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-03-10T06:53:36Z
Aktifitas pematangan lahan PT Blue Steel Industries di Kampung Panau Kabil resahkan warga. (Foto: ESNews)


BATAM | ESNews - Ratusan warga Kampung Panau, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang didominasi oleh kaum emak-emak melakukan aksi unjuk rasa dengan cara mendatangi area perusahaan PT Blue Steel Industries yang berada di Kabil, kota Batam pada, Jumat (10/3/2023) siang.

Adapun maksud dan tujuan dari kedatangan ratusan warga tersebut yakni meminta kepada pihak perusahaan asal Australia tersebut, agar menghentikan dulu sementara aktifitas pematangan lahan atau cut and fill diatas lahan seluas 60 hektare itu.

Hal itu dikarenakan antara pihak perusahaan belum ada kata sepakat dengan masyarakat tempatan yang berada di wilayah Kampung Tua Kampung Panau, Kabil, perihal kompensasi atas dampak lingkungan yang dihasilkan dari pengerjaan proyek tersebut.

Tokoh Masyarakat Kampung Panau, Hasan Deni sangat menyesalkan atas sikap arogansi yang ditunjukkan oleh manajemen perusahaan PT Blue Steel Industries Kabil.

Menurutnya, pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik sedikitpun dengan warga tempatan yang berada di wilayah Kampung Tua, Kampung Panau, Kabil, sebelum pelaksanaan pengerjaan pematangan lahan dilokasi perusahaannya.

"Yang jelas, perusahaan ini tidak ada itikad baik dengan warga disini, sehingga terjadinya aksi unjuk rasa hari ini," ujar Hasan Deni kepada media disela-sela aksi unjuk rasa.

Sejumlah warga Kampung Panau Kabil yang didominasi emak-Emak protes kegiatan pematangan lahan milik PT Blue Steel Industries. (Foto: ESNews)


Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya dia sudah pernah menyampaikan kepada pihak perusahaan, bahwasannya di wilayah Kampung Panau ada sejumlah masyarakat yang telah sejak lama mendiami wilayah tersebut.

Bahkan lanjutnya, sebagian besar warga yang tinggal di wilayah Kampung Panau tersebut sudah menempati wilayah itu sejak sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dan, diwilayah Kampung Panau ini juga terdapat beberapa sekolah seperti SMK Negeri 6 Batam yang jumlah siswanya mencapai ribuan orang. Lalu, ada juga Sekolah Dasar, Puskesmas dan juga tempat ibadah.

"Artinya, diwilayah ini ada masyarakat yang sudah turun temurun dan beranak pinak tinggal di Kampung Panau ini. Tolong, kami dihargai," tegasnya.

"Kami sangat terganggu sekali dengan aktifitas yang dilakukan perusahaan ini. Apalagi, saat ini pengerjaannya sudah merangsek ke bibir pantai dengan cara reklamasi. Ini sudah sangat kelewatan," ucapnya lagi.

Pihaknya meminta kepada pemerintah dalam hal ini kepada Pemko Batam dan BP Batam, agar bisa memberikan perhatiannya sedikit terhadap warga yang terdampak dari pembangunan PT Blue Steel Industries.

Lanjutnya, warga disini bukannya tidak mendukung terhadap pembangunan dan investasi yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, ada yang perlu diperhatikan juga dampak dari pembangunan tersebut terhadap warga sekitar yang mayoritas bekerja sebagai nelayan.

"Akibat dari reklamasi tersebut, warga kami yang bekerja sebagai nelayan tak bisa lagi mencari ikan dilaut karena lautnya keruh dan berlumpur," ucapnya dengan wajah lesu.

Kemudian, hal lainnya yang menurutnya pihak perusahaan tidak mempunyai kepedulian dengan warga sekitar yakni pada saat dilakukannya pertemuan mengenai sosialisasi Amdal yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan.

Saat itu, pihak perusahaan memang ada mengundang warga untuk datang ke Kantor Lurah untuk sosialisasi Amdal. Namun, hingga kini belum ada kelanjutannya mengenai dana kompensasi yang berhak diterima warga dari pengerjaan proyek tersebut.

"Kami minta jangan ada dulu aktifitas pengerjaan untuk sementara ini, sebelum ada kesempatan pihak perusahaan dengan warga," pintanya.

Dilokasi yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin yang kebetulan berada dilokasi mengatakan terlebih dahulu akan meminta surat menyurat dan legalitas apa saja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Kenapa hal itu perlu dilakukan, karena surat menyurat dan legalitas itu menjadi hal yang paling utama dimiliki oleh sebuah perusahaan, sebelum mulai melakukan pengerjaan sebuah proyek.

"Saya hadir disini untuk memediasi antara warga dengan pihak perusahaan, karena ini merupakan Dapil saya. Dan, saya minta pihak perusahaan dapat menunjukan legalitas apa saja yang dimiikinya saat ini," ucap Wahyu usai kegiatan.

Lebih lanjut Politisi Partai PKS Kepri mengatakan, dia akan meminta kepada perusahaan apakah sudah mempunyai izin Amdal untuk melakukan reklamasi, apakah sudah dimiliiki apa belum.

Kemudian, mengenai Tata Ruangnya, apakah sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan apa tidak. Karena, sepengetahuannya, Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) hingga saat ini belum juga disahkan oleh pemerintah pusat.

"Setahu saya, RZWP-3-K belum disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dan, tahun ini masih pembahasan RTRW untuk penggabungannya," jelasnya.

Masih menurut Wahyu, sebagai wakil rakyat yang duduk di Lembaga Legilslatif, sudah menjadi kewajibannya untuk memperjuangkan apa yang menjadi hal-hak dari masyarakat.

Namun, bukan berarti dia tidak mendukung investasi? Wahyu dengan tegas sangat mendukung masuknya investasi ke Kepri khsususnya Batam. Tapi, harus juga memperhatikan masyarakat yang ada disekitar lokasi perusahaan terkena dampak dari pembangunan itu apa tidak.

"Melalui kewenangan yang saya miliki, saya akan memperjuangkan keinginan dari masyarakat Kampung Panau, untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya," pungkasnya.

Tampak hadir dalam aksi unjuk rasa itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, Ketua RW 004 Kampung Panau, Abdullah Ali, Ketua RW 006 Jasinta, Arminda dan Gusti Ayu, Kamari, Tokoh Masyarakat Kampung Panau, Hasan Deni dan ratusan warga Kampung Panau yang didominasi oleh emak-emak. (Fay)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Ada Kompensasi, Emak-Emak Kampung Panau Kabil Minta Proyek PT Blue Steel Industries Dihentikan

Terkini

Iklan