Salah satu pelaku di dor tim Unit reskrim Polsek Sekupang lantaran berusaha kabur saat penangkapan. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sekupang menangkap dua pelaku pembobol ruko yang menjadi gudang panel PT Interasi Digital Teknologi. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis, dua pelaku pencurian dengan pemberatan itu adalah Dedi Atmaja (42) dan Asmirudin (30).
Keduanya warga Batua Aji, Kota Batam. Keduanya ditangkap saat berada di kamar kosnya di Perumahan Permata Hijau, Batu Aji, Sabtu (8/3/2023).
"Salah satu pelaku, terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat tim yang dipimpin Ipda Doni Permana melakukan penggerebekan pada Kamis 9 maret 2023," ujar Iptu Ridho Lubis (11/3/2023).
Dari kamar kos keduanya, polisi juga berhasil menemukan dan menyita empat unit laptop hasil curian dari gudang panel PT Interasi Digital Teknologi, serta satu buah obeng dan satu buah gunting kawat yang mereka gunakan saat membobol gudang.
Pencurian di gudang milik PT Interasi Digital Teknologi dilaporkan pada Sabtu (4/3/2023). Kerugian yang dialami PT interasi Digital Teknologi Akibat pencurian itu ditaksir hingga Rp 50 juta.
Kini, kedua pelaku mendekat di sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (Esn)
Keduanya warga Batua Aji, Kota Batam. Keduanya ditangkap saat berada di kamar kosnya di Perumahan Permata Hijau, Batu Aji, Sabtu (8/3/2023).
"Salah satu pelaku, terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat tim yang dipimpin Ipda Doni Permana melakukan penggerebekan pada Kamis 9 maret 2023," ujar Iptu Ridho Lubis (11/3/2023).
Dari kamar kos keduanya, polisi juga berhasil menemukan dan menyita empat unit laptop hasil curian dari gudang panel PT Interasi Digital Teknologi, serta satu buah obeng dan satu buah gunting kawat yang mereka gunakan saat membobol gudang.
Pencurian di gudang milik PT Interasi Digital Teknologi dilaporkan pada Sabtu (4/3/2023). Kerugian yang dialami PT interasi Digital Teknologi Akibat pencurian itu ditaksir hingga Rp 50 juta.
Kini, kedua pelaku mendekat di sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (Esn)