DirRekrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi. (Foto: ulasan.co) |
BATAM | ESNews - Setelah dilakukan gelar perkara, Polisi akhirnya menetapkan 2 tersangka kasus penyelundupan Balpres asal Singapura sebanyak 2 truk kontainer, Rabu (15/3/2023) kemarin.
"Terhadap gelar perkara tersebut akhirnya sepakat untuk menetapkan 2 orang tersangka yakni, Tommy alias Cucun dan Rini Yulianti," kata DirRekrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (16/3/2023) pagi.
Penetapan kedua tersangka itu, kata Nasriadi berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan dan ahli pidana, barang bukti.
Dimana, saksi ahli yang telah diminta keterangan adalah ahli perdagangan dari Kementrian Perdagangan dan ahli pidana dari Universitas Riau.
Dalam kasus ini, Tommy alias Cucun diketahui berperan sebagai Direktur di Perusahaan importir (pamasok barang) tersebut. Sementara Rini Yulianti merupakan pemilik modal.
Terhadap Tommy diduga melakukan tindak pidana. Dimana, setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja.
Sementara Rini Yulianti dapat ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan orang yang turut serta atas perannya lah perbuatan pidana terjadi sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP .
Setelah penetapan tersangka, selanjutnya terhadap kedua tersangka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, DitReskrimsus Polda kepri ungkap penyelundupan Balpres (barang bekas) sebanyak 2 truk kontainer di wilayah Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/2/2023).
Balpres jenis karungan ini diketahui berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Batam secara ilegal lewat pelabuhan resmi. (Esn)
"Terhadap gelar perkara tersebut akhirnya sepakat untuk menetapkan 2 orang tersangka yakni, Tommy alias Cucun dan Rini Yulianti," kata DirRekrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (16/3/2023) pagi.
Penetapan kedua tersangka itu, kata Nasriadi berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan dan ahli pidana, barang bukti.
Dimana, saksi ahli yang telah diminta keterangan adalah ahli perdagangan dari Kementrian Perdagangan dan ahli pidana dari Universitas Riau.
Dalam kasus ini, Tommy alias Cucun diketahui berperan sebagai Direktur di Perusahaan importir (pamasok barang) tersebut. Sementara Rini Yulianti merupakan pemilik modal.
Terhadap Tommy diduga melakukan tindak pidana. Dimana, setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja.
Sementara Rini Yulianti dapat ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan orang yang turut serta atas perannya lah perbuatan pidana terjadi sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP .
Setelah penetapan tersangka, selanjutnya terhadap kedua tersangka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, DitReskrimsus Polda kepri ungkap penyelundupan Balpres (barang bekas) sebanyak 2 truk kontainer di wilayah Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/2/2023).
Balpres jenis karungan ini diketahui berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Batam secara ilegal lewat pelabuhan resmi. (Esn)