Tim opsnal reskrim Polsek Sei Beduk tangkap salah satu pelaku pengeroyokan di kos-kosan Ruli Kampung Aceh. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Seorang pria warga Ruli Kampung Aceh, Noval Diansyah (24) ditangkap unit Reskrim Polsek Sungai Beduk usai melakukan penganiayaan terhadap Arif Setiadi (30) di depan Mushola Ruli Kampung Aceh, Sabtu (4/3/2023) lalu.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tersebut diketahui bersamaan dengan rekannya bernama Aji yang kini masih dalam pengejaran Polisi (DPO).
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologi penganiayaan itu bermula saat pelaku bersama korban tengah cek-cok.
"Ketika itu, pelaku langsung memukul korban sebanyak 3 kali. Namun korban tak membalasnya hingga ketika pelaku hendak kembali memukul korban, akhirnya antara pelaku dan korban pun baku hantam," ungkap AKP Benny, Rabu (8/3/2023).
Melihat itu, lanjutnya, Aji (DPO) yang diketahui rekanan pelaku bukan melerai pertikaian tersebut, melainkan menyerang korban dengan menusuk bagian tubuh menggunakan gunting yang menyerupai pisau hingga beberapa kali.
Aksi penganiayaan itu pun sempat memicu perhatian sejumlah warga setempat hingga akhirnya dilerai dan selanjutnya warga menyuruh korban untuk meninggalkan kedua pelaku tersebut.
"Saat itu, kedua pelaku masih sempat mengejar korban. Hingga akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," kata Benny.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sakit pada rusuk sebelah kiri serta mengalami luka robek pada rusuk sebelah kanan, bahu depan sebelah kanan dan punggung sebelah kiri.
Tak Terima atas itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim unit reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan penyelidikan.
"Selasa (7/3/2023) sekira pukul 12.30 wib, keberadaan pelaku diketahui tengah berada kos-kosan_nya di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam," jelas Benny.
Selanjutnya, unit opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Noval.
Dari keterangan pelaku Noval, ia mengakui benar melakukan penganiayaan bersama rekannya Aji (DPO) tehadap korban menggunakan gunting yang menyerupai pisau.
Atas perbuatannya, Noval diancam pasal 170 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun. (Esn)
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tersebut diketahui bersamaan dengan rekannya bernama Aji yang kini masih dalam pengejaran Polisi (DPO).
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologi penganiayaan itu bermula saat pelaku bersama korban tengah cek-cok.
"Ketika itu, pelaku langsung memukul korban sebanyak 3 kali. Namun korban tak membalasnya hingga ketika pelaku hendak kembali memukul korban, akhirnya antara pelaku dan korban pun baku hantam," ungkap AKP Benny, Rabu (8/3/2023).
Melihat itu, lanjutnya, Aji (DPO) yang diketahui rekanan pelaku bukan melerai pertikaian tersebut, melainkan menyerang korban dengan menusuk bagian tubuh menggunakan gunting yang menyerupai pisau hingga beberapa kali.
Aksi penganiayaan itu pun sempat memicu perhatian sejumlah warga setempat hingga akhirnya dilerai dan selanjutnya warga menyuruh korban untuk meninggalkan kedua pelaku tersebut.
"Saat itu, kedua pelaku masih sempat mengejar korban. Hingga akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," kata Benny.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sakit pada rusuk sebelah kiri serta mengalami luka robek pada rusuk sebelah kanan, bahu depan sebelah kanan dan punggung sebelah kiri.
Tak Terima atas itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim unit reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan penyelidikan.
"Selasa (7/3/2023) sekira pukul 12.30 wib, keberadaan pelaku diketahui tengah berada kos-kosan_nya di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam," jelas Benny.
Selanjutnya, unit opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Noval.
Dari keterangan pelaku Noval, ia mengakui benar melakukan penganiayaan bersama rekannya Aji (DPO) tehadap korban menggunakan gunting yang menyerupai pisau.
Atas perbuatannya, Noval diancam pasal 170 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun. (Esn)