Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Padang Sidempuan, Drs.Jas Amri M.Pd. (Foto: Ist) |
PADANG SIDEMPUAN | ESNews - Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Padang Sidempuan, Drs.Jas Amri M.Pd diminta agar diperiksa aparat penegak hukum karena diduga sekongkol (bermain)dengan Inspektorat Propinsi menyangkut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022, baru-baru ini.
Adapun yang dimainkan kedua belah pihak yaitu menyangkut Anggaran Media selama tiga tahun belakangan ini serta biaya operasional sekolah, dimana diduga difiktifkan oleh Kepala sekolah SMKN 4 Kota Padang Sidempuan.
Demikian menurut penuturan sumber Esnews kepada media di Jalan Tapian Nauli pada Jumat (10/3/2023).
Menurut Sumber, mulai bulan januari yang lalu Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah 6 orang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan aggaran SMKN4 tiga tahun belakangan ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan, ternyata inspektorat Propinsi banyak anggaran-angggaran yang peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala sekolah, hingga akhirnya inspektorat Propinsi dan Kepala sekolah sekongkol dan membuat suatu kesepakatan.
Dalam Kesepakatan tersebut pihak sekolah disuruh pihak inspektorat memperbaiki berkas (laporan palsu) saja, sedangkan hasil kegiatan yang diduga fiktif itu diserahkan kepada inspektorat.
"Laporan Palsu tersebut adalah sebagai Jaminan kepada Inspektorat Provinsi. Kemudian kepala sekolah memberikan sogokan kepada oknum inspektorat Provinsi tersebut masing-masing Rp 5 juta tiap-tiap anggota yang memeriksa," kata sumber.
Ketika dikonfirmasi wartawan secara tertulis yang dilayangkan beberapa Minggu yang lalu pihak dari sekolah belum memberikan jawaban, tidak ada bantahan. (Rin)
Adapun yang dimainkan kedua belah pihak yaitu menyangkut Anggaran Media selama tiga tahun belakangan ini serta biaya operasional sekolah, dimana diduga difiktifkan oleh Kepala sekolah SMKN 4 Kota Padang Sidempuan.
Demikian menurut penuturan sumber Esnews kepada media di Jalan Tapian Nauli pada Jumat (10/3/2023).
Menurut Sumber, mulai bulan januari yang lalu Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah 6 orang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan aggaran SMKN4 tiga tahun belakangan ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan, ternyata inspektorat Propinsi banyak anggaran-angggaran yang peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala sekolah, hingga akhirnya inspektorat Propinsi dan Kepala sekolah sekongkol dan membuat suatu kesepakatan.
Dalam Kesepakatan tersebut pihak sekolah disuruh pihak inspektorat memperbaiki berkas (laporan palsu) saja, sedangkan hasil kegiatan yang diduga fiktif itu diserahkan kepada inspektorat.
"Laporan Palsu tersebut adalah sebagai Jaminan kepada Inspektorat Provinsi. Kemudian kepala sekolah memberikan sogokan kepada oknum inspektorat Provinsi tersebut masing-masing Rp 5 juta tiap-tiap anggota yang memeriksa," kata sumber.
Ketika dikonfirmasi wartawan secara tertulis yang dilayangkan beberapa Minggu yang lalu pihak dari sekolah belum memberikan jawaban, tidak ada bantahan. (Rin)