IA (39) yang merupakan oknum ASN dihadirkan saat gelar konferensi pers di Mapolsek Nongsa. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Ntah apa yang merasukinya, seorang ayah yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Kelurahan Labil, Nongsa Kota Batam tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, 3 bocah sekaligus yang masih berusia 8 tahun, 6 tahun dan 4 tahun digilir pria bejat tersebut hingga mengalami luka pada dubur.
Parahnya, hingga kini, sang ayah berinisial IA (39) itu justru tak mengakui apa yang telah ia perbuat terhadap ke-tiga anak kandungnya itu kepada Polisi.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan apa yang dialami sang anak ke Polsek Nongsa.
"Kejadian ini terungkap, ketika sang anak buang air besar yang mengeluarkan darah dari dalam duburnya. Setelah ibu bertanya, korban mengaku bahwa telah menerima perbuatan cabul (sodomi) oleh ayah kandungnya," ujar Kompol Fian Agung Wibowo, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada hari Jum’at (10/3/2023), kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu selepas mengantar anaknya pergi sekolah," ungkapnya.
Lanjut, Kompol Fian Agung Wibowo menyampaikan, hingga saat ini pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IA (39) belum mengakui perbuatannya.
"Sampai saat ini pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan alat bukti yang telah kita temukan semua mengarah kepada perbuatan cabul. Diperkuat lagi, dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur," jelasnya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 helai baju lengan pendek motif kartun Tayo, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna putih, 1 baju lengan pendek warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 seprai dan 1 buah Flashdisk berisikan video pengakuan korban.
Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Esn)
Tak tanggung-tanggung, 3 bocah sekaligus yang masih berusia 8 tahun, 6 tahun dan 4 tahun digilir pria bejat tersebut hingga mengalami luka pada dubur.
Parahnya, hingga kini, sang ayah berinisial IA (39) itu justru tak mengakui apa yang telah ia perbuat terhadap ke-tiga anak kandungnya itu kepada Polisi.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan apa yang dialami sang anak ke Polsek Nongsa.
"Kejadian ini terungkap, ketika sang anak buang air besar yang mengeluarkan darah dari dalam duburnya. Setelah ibu bertanya, korban mengaku bahwa telah menerima perbuatan cabul (sodomi) oleh ayah kandungnya," ujar Kompol Fian Agung Wibowo, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada hari Jum’at (10/3/2023), kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu selepas mengantar anaknya pergi sekolah," ungkapnya.
Lanjut, Kompol Fian Agung Wibowo menyampaikan, hingga saat ini pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IA (39) belum mengakui perbuatannya.
"Sampai saat ini pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan alat bukti yang telah kita temukan semua mengarah kepada perbuatan cabul. Diperkuat lagi, dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur," jelasnya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 helai baju lengan pendek motif kartun Tayo, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna putih, 1 baju lengan pendek warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 seprai dan 1 buah Flashdisk berisikan video pengakuan korban.
Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Esn)