Kepala Sekolah Dasar 100104 Sitinjak, Mbak dian Lubis. (Foto: Ist) |
TAPSEL | ESNews - Sejumlah tenaga pendidik yang terdiri dari sekolah SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Tapanuli Selatan meminta kepada Bupati Tapsel mencopot Makdian Lubis dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Dasar 100104 Sitinjak.
Selain itu juga, meminta aparat hukum agar memeriksa Makdian Lubis yang juga ketua Penggerak Sekolah karena tidak transparan dalam pengelolaan Anggaran sekolah yang bersumber dari APBN tahun 2020, 2021, dan 2022.
Demikian disampaikan salah seorang Sumber (tenaga pendidik) kepada wartawan di jalan Kenanga Padangsidimpuan, Kamis (16/3/2023).
Menurut sumber, bahwa Makdian Lubis saat ini adalah Ketua Penggerak sekolah Kab.Tapanuli Selatan yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar 100104 di kelurahan Sitinjak, kec. Angkola Barat kabupaten Tapanuli Selatan.
"Dia, (Makdian Lubis) sudah layak dicopot dan diperiksa karena dinilai telah ikut menghalangi Visi misi Bupati Kabupaten Tapanuli selatan Sehat,Cerdas Sejahtera," ujarnya.
"Selain itu, ia juga terlalu arogan bahkan sering mengumbar ucapan kepada tenaga pendidik, bahwa tidak ada yang bisa mencopot dirinya sebagai Kepala Sekolah dan ketua Penggerak sekolah Kab.Tapanuli selatan," ucapnya.
Disekolah tersebut, pihak pemeriksa sudah sering melakukan pemeriksaan terhadap Makdian menyangkut pengelolaan Dana bantuan operasional sekolah.
"Namun pihak pemeriksa diduga 'main mata' atas hasil pemeriksaan tersebut, padahal tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban," katanya.
Hal ini juga bertentangan dengan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan tekhnologi pada pasal 11 dan pasal 16 ayat 5 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan (jutlak) dan petunjuk teknis (juknis).
Secara terpisah ketika dilakukan investigasi oleh media, banyak temuan yang jauh dari kesesuaian. Dimana, dana yang diperuntukkan sebesar Rp80 juta setiap tahunnya terdapat banyak kejanggalan kejanggalan, dalam artian fiktif.
"Dimana, selama tiga tahun anggaran tersebut tidak jelas peruntukannya, diduga bahwa Makdian melakukan tipu muslihatnya pada pihak pemeriksa," katanya.
Apabila ditanyakan kemana saja peruntukan Dana Pendidikan yang bersumber dari Pusat dan apa saja barang yang dibelanjakan, Makdian selalu menyiapkan barang pinjaman milik sekolah lain atau perusahaan orang lain, sebagai barang bukti hasil belanja yang bersumber dari dana APBN. seperti laptop, alat peraga dan peralatan sekolah lainnya. Ujar Sumber.
Untuk memperoleh berita berimbang Makdian ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/3/2023) melalui telpon seluler, tidak ada jawaban maupun tertulis dan tidak ada tanggapan. (Rin)
Selain itu juga, meminta aparat hukum agar memeriksa Makdian Lubis yang juga ketua Penggerak Sekolah karena tidak transparan dalam pengelolaan Anggaran sekolah yang bersumber dari APBN tahun 2020, 2021, dan 2022.
Demikian disampaikan salah seorang Sumber (tenaga pendidik) kepada wartawan di jalan Kenanga Padangsidimpuan, Kamis (16/3/2023).
Menurut sumber, bahwa Makdian Lubis saat ini adalah Ketua Penggerak sekolah Kab.Tapanuli Selatan yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar 100104 di kelurahan Sitinjak, kec. Angkola Barat kabupaten Tapanuli Selatan.
"Dia, (Makdian Lubis) sudah layak dicopot dan diperiksa karena dinilai telah ikut menghalangi Visi misi Bupati Kabupaten Tapanuli selatan Sehat,Cerdas Sejahtera," ujarnya.
"Selain itu, ia juga terlalu arogan bahkan sering mengumbar ucapan kepada tenaga pendidik, bahwa tidak ada yang bisa mencopot dirinya sebagai Kepala Sekolah dan ketua Penggerak sekolah Kab.Tapanuli selatan," ucapnya.
Disekolah tersebut, pihak pemeriksa sudah sering melakukan pemeriksaan terhadap Makdian menyangkut pengelolaan Dana bantuan operasional sekolah.
"Namun pihak pemeriksa diduga 'main mata' atas hasil pemeriksaan tersebut, padahal tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban," katanya.
Hal ini juga bertentangan dengan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan tekhnologi pada pasal 11 dan pasal 16 ayat 5 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan (jutlak) dan petunjuk teknis (juknis).
Secara terpisah ketika dilakukan investigasi oleh media, banyak temuan yang jauh dari kesesuaian. Dimana, dana yang diperuntukkan sebesar Rp80 juta setiap tahunnya terdapat banyak kejanggalan kejanggalan, dalam artian fiktif.
"Dimana, selama tiga tahun anggaran tersebut tidak jelas peruntukannya, diduga bahwa Makdian melakukan tipu muslihatnya pada pihak pemeriksa," katanya.
Apabila ditanyakan kemana saja peruntukan Dana Pendidikan yang bersumber dari Pusat dan apa saja barang yang dibelanjakan, Makdian selalu menyiapkan barang pinjaman milik sekolah lain atau perusahaan orang lain, sebagai barang bukti hasil belanja yang bersumber dari dana APBN. seperti laptop, alat peraga dan peralatan sekolah lainnya. Ujar Sumber.
Untuk memperoleh berita berimbang Makdian ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/3/2023) melalui telpon seluler, tidak ada jawaban maupun tertulis dan tidak ada tanggapan. (Rin)