Terlibat Kasus Penganiayaan, Pria Warga Tanjung Riau Diringkus Unit Opsnal Polsek Sei Beduk

terkini

Iklan



Terlibat Kasus Penganiayaan, Pria Warga Tanjung Riau Diringkus Unit Opsnal Polsek Sei Beduk

Expossidiknews.com
27 Februari, 2023, 17.48 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-02-27T10:48:02Z

Terduga pelaku penganiayaan MA (28) diamankan Polsek Sei Beduk. (Foto: Ist)


BATAM | ESNews - Seorang pria inisial MA (28) warga Tanjung Riau, Sekupang dibekuk unit reskrim Polsek Sei Beduk lantaran terlibat kasus penganiayaan di Simpang Dam, Sei Beduk, Kota Batam, Sabtu (25/2/2023).


Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, kronologi penganiayaan tersebut berawal ketika korban SS (24) yang merupakan warga Laguna Regency, Sekupang meminta uang hasil uang gadai Laptop miliknya kepada MA (pelaku), Kamis (23/2/2023) lalu.

"Namun, saat bersamaan diatas motor, MA tiba-tiba marah ketika dimintai uang hasil gadai laptop tersebut. Saat itu juga MA mencekik leher serta memukul SS berkali-kali menggunakan tangan dan kayu Broti," jelas Betty, Senin (27/2/2023).

Akibat serangan itu, lanjut Betty, SS mengalami luka dan memar pada mata sebelah kanan dan hidung hingga terjatuh. Melihat SS terjatuh, MA langsung pergi meninggalkannya.

Tak terima atas perbuatan MA, selanjutnya SS melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan olah TKP.

Dan pada Sabtu (25/2/2023), tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di dalam rumah di Perum Renggali 1, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.

"Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah tiba di lokasi tersebut dan memang benar terduga pelaku berada di dalam sebuah rumah, unit Opsnal langsung melakukan penangkapan," kata Betty.

Selanjutnya MA (28) langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MA diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terlibat Kasus Penganiayaan, Pria Warga Tanjung Riau Diringkus Unit Opsnal Polsek Sei Beduk

Terkini

Iklan