Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia didampingi Kanit Reskrim, Ioti Yustinianus Halawa interogasi pelaku Curanmor usai gelar konferensi pers. (Foto: Esnews) |
BATAM | ESNews - Belum lama menghirup udara segar, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial R (28) kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Diketahui, pria kelahiran Jambi ini cukup ahli dalam melancarkan aksinya. Ia nekat membobol rumah warga dan menggasak barang berharga termasuk kendaraan bermotor.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi (LP) warga Perumahan Bida Ayu Sei Beduk. Dimana, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah setelah kediamannya di bobol para pelaku.
"Pelaku R bersama rekannya berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 2,5 juta, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan total kerugian mencapai Rp 17 juta," ujar AKP Betty Novia didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023).
Menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan pelaku.
"Tersangka R kita amankan di wilayah Lubuk Baja pada hari Rabu (25/1/2023). Saat diamankan, R nekat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya," ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, R mengaku menjalankan aksinya bersama dua orang rekannya yang saat ini berstatus DPO.
"Dari pengakuan pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 8 unit kendaraan yang kita dapatkan di beberapa wilayah Kota Batam,” tuturnya.
Selain berhasil menyita 8 unit sepeda motor, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya satu unit laptop merk HP warna hitam, satu unit charger laptop, satu buah tas laptop warna hitam.
"Tersangka R merupakan residivis curanmor yang sudah lima kali keluar masuk penjara dan baru bebas pada bulan November 2022 kemarin," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Bagi warga yang merasa kehilangan motor agar bisa mengecek ke Polsek Sei Beduk dengan menunjukkan bukti laporan polisi dan surat kelengkapan sepeda motor,” pungkasnya. (*)