Potret alat berat dan mobil Dum Truk di lokasi miliki PT Blue Steel Industries, Kabil, Kota Batam tengah mengerjakan proyek cut and fill dan timbun laut. (Foto: ESNews) |
BATAM | ESNews - Aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi laut milik PT Blue Steel Industries yang berlokasi di Kampung Panau, Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa diduga ilegal, Senin (13/2/2023).
Pantauan awak media di lokasi, sejumlah alat berat dan puluhan mobil dump truk terlihat melakukan aktivitas pemotongan bukit dan menimbun bibir pantai diseputaran lokasi.
Menurut sumber ESNews, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin-izin terkait seperti, Izin Cut And Fill, AMDAL, izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Semua dokumen perizinan mereka masih dalam tahap pengajuan. Artinya, izin mereka belum keluar," ujar Sumber ESNews, Senin (13/2/2023).
Kendati demikian, proyek cut and fill dan penimbunan bibir pantai tersebut diketahui sudah berjalan sejak 3 bulan lalu.
"Di sana juga ada hutan Mangrove yang kini perlahan sudah nyaris punah akibat timbunan tanah," katanya.
Selain berdampak pada lingkungan, kegiatan ini juga sangat berdampak terhadap para nelayan sekitar. Lantaran air laut keruh, sehingga tangkapan nelayan pun berkurang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Nyangnyang Haris Pratama mengatakan, terkait reklamasi laut, pelaku usaha wajib mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Selain AMDAL, pelaku usaha juga wajib mengantongi perizinan pemanfaatan ruang laut dan surat rekomendasi reklamasi sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," jelasnya.
AMDAL ini merupakan syarat mutlak untuk bisa dilaksanakannya reklamasi, karena studi mengenai AMDAL ini akan melihat sejauhmana manfaat dan dampak yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi milik PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (BSSTEC) dan PT Merah Putih Petro Gas yang berada di wilayah Pulau Nipah, Jembatan II Barelang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (3/2/2023).
Diketahui, dua proyek tersebut dihentikan lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (Esn)
Pantauan awak media di lokasi, sejumlah alat berat dan puluhan mobil dump truk terlihat melakukan aktivitas pemotongan bukit dan menimbun bibir pantai diseputaran lokasi.
Menurut sumber ESNews, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin-izin terkait seperti, Izin Cut And Fill, AMDAL, izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Semua dokumen perizinan mereka masih dalam tahap pengajuan. Artinya, izin mereka belum keluar," ujar Sumber ESNews, Senin (13/2/2023).
Kendati demikian, proyek cut and fill dan penimbunan bibir pantai tersebut diketahui sudah berjalan sejak 3 bulan lalu.
"Di sana juga ada hutan Mangrove yang kini perlahan sudah nyaris punah akibat timbunan tanah," katanya.
Selain berdampak pada lingkungan, kegiatan ini juga sangat berdampak terhadap para nelayan sekitar. Lantaran air laut keruh, sehingga tangkapan nelayan pun berkurang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Nyangnyang Haris Pratama mengatakan, terkait reklamasi laut, pelaku usaha wajib mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Selain AMDAL, pelaku usaha juga wajib mengantongi perizinan pemanfaatan ruang laut dan surat rekomendasi reklamasi sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," jelasnya.
AMDAL ini merupakan syarat mutlak untuk bisa dilaksanakannya reklamasi, karena studi mengenai AMDAL ini akan melihat sejauhmana manfaat dan dampak yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi milik PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (BSSTEC) dan PT Merah Putih Petro Gas yang berada di wilayah Pulau Nipah, Jembatan II Barelang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (3/2/2023).
Diketahui, dua proyek tersebut dihentikan lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (Esn)