Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman. (Foto:Ist) |
BATAM | ESNews - Polresta Barelang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka dugaan Penipuan dan Penggelapan an. Noto Djoko Poernomo, Senin (27/02/2023).
Permohonan yang disidangkan di Ruang Sidang Purwoto Pengadilan Negeri Batam, menyatakan bahwa "Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon".
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yudit Irawan, S.H., M.H, memutuskan "Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon". Karena permohonan pemohon ditolak, artinya perkara dimenangkan oleh Polresta Barelang.
Mengenai gugatan praperadilan yang dimenangkan Polresta Barelang, di tanggapi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.
“Tadi sudah selesai sidangnya dan dimenangkan Polresta Barelang,” jelasnya, Senin (27/02/2023).
Perkara yang digugat tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta permintaan Ganti Kerugian kepada pihak Termohon yaitu kerugian Materil sebesar Rp429.000.000 dan kerugian Immateril sebesar Rp100.000.000 dan Rehabilitasi dengan nomor Register perkara : 02/ Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 30 Januari 2023.
Terkait laporan polisi yang di laporkan atas diri pemohon Noto Djoko Poernomo pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan penggelapan.
"Yang bersangkutan sempat di lakukan penangkapan, penahanan selama 4 bulan, kemudian perkaranya di SP3 dan yang bersangkutan di keluarkan dari tahanan, karena tidak terima atas upaya tersebut dan mengajukan praperadilan," ucap Abdul Rahman.
"Pada akhirnya, dimenangkan oleh Polresta Barelang dan kita wajib menghormati Putusan Pengadilan Negeri Batam," jelas Abdul Rahman. (Esn)
Permohonan yang disidangkan di Ruang Sidang Purwoto Pengadilan Negeri Batam, menyatakan bahwa "Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon".
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yudit Irawan, S.H., M.H, memutuskan "Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon". Karena permohonan pemohon ditolak, artinya perkara dimenangkan oleh Polresta Barelang.
Mengenai gugatan praperadilan yang dimenangkan Polresta Barelang, di tanggapi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.
“Tadi sudah selesai sidangnya dan dimenangkan Polresta Barelang,” jelasnya, Senin (27/02/2023).
Perkara yang digugat tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta permintaan Ganti Kerugian kepada pihak Termohon yaitu kerugian Materil sebesar Rp429.000.000 dan kerugian Immateril sebesar Rp100.000.000 dan Rehabilitasi dengan nomor Register perkara : 02/ Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 30 Januari 2023.
Terkait laporan polisi yang di laporkan atas diri pemohon Noto Djoko Poernomo pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan penggelapan.
"Yang bersangkutan sempat di lakukan penangkapan, penahanan selama 4 bulan, kemudian perkaranya di SP3 dan yang bersangkutan di keluarkan dari tahanan, karena tidak terima atas upaya tersebut dan mengajukan praperadilan," ucap Abdul Rahman.
"Pada akhirnya, dimenangkan oleh Polresta Barelang dan kita wajib menghormati Putusan Pengadilan Negeri Batam," jelas Abdul Rahman. (Esn)