Pelaku penodong Pisau di Ruli Simpang Dam, Sei Beduk, Kota Batam ditangkap unit Opsnal Polsek Sei Beduk. (Foto: Ist) |
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (25/2/2023) pukul 03.00 Wib dini hari. Namun, baru dilaporkan pada Sabtu (26/2/2023).
"Setelah menerima laporan dari korban sesuai dengan LP-B / 09 / II / 2023 / KEPRI / SPKT POLSEK SEI BEDUK / POLRESTA BRLG / POLDA KEPRI, tgl 26 Februari 2023, anggota reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan Pelaku," ujar AKP Betty, Selasa (28/2/2023).
Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berkeliaran di seputaran Ruli Simpang Dam, Senin dini hari. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa.
Setelah tertangkap, Muazarullah alias Ado mengakui pencurian dengan kekerasan yang telah dilakukannya.
Dari tangan Ado, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebelah pisau, kemeja motif kotak-kotak, dan sepatu warna putih yang ia gunakan saat beraksi.
Kini, Ado mendekat di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," kata AKP Betty. (*)