Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Polsek Sekupang telah menaikkan status kasus penganiayaan terhadap wartawan media online ES di Pelabuhan Pak Amat, Sekupang dengan surat laporan polisi nomor STTLP/16/II/2023/SPKT/Polsek Sekupang ke tahap penyidikan usai polisi melakukan gelar perkara, Senin (13/2/2023).
"Kita sudah masuk tahap sidik (penyidikan), " ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, kemarin.
Menurutnya, sebanyak 5 orang saksi telah diperiksa. Termasuk juga memeriksa CCTV di lokasi. Kapolsek Sekupang menegaskan, pihaknya bekerja sesuai standar operasional (SOP). "Proses tidak serta merta seperti yang diberitakan dan kita juga sudah bekerja sesuai SOP berlaku, " lanjut Kapolsek.
Ia menyebutkan, laporan kasus penganiayaan ini masuk ke Polsek Sekupang tanggal 2 Februari 2023 lalu. Selanjutnya di tanggal 4 Februari Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan tanggal 6 dilakukan pemanggilan dua orang saksi. Lalu, tanggal 11 Februari 2023 kembali dilakukan pemanggilan dua orang saksi serta tanggal 12 Februari dilakukan gelar perkara.
"Kita sudah bekerja propesional, tidak serta merta langsung menetapkan tersangka. Apalagi ini kasus penganiayaan ringan dan tetap melalui SOP, " tegas Kompol Z.A.C Tamba.
Kapolsek juga menegaskan kasus ini telah menjadi atensi pihaknya. Menurutnya penanganan perkara ini sudah sesuai SOP perkara. Bukan tanpa sebab, hanya 11 hari laporan masuk sejak 2 Februari 2023 sampai 13 Februari 2023 Polsek telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan.“Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa dan memintai keterangan dari lima, baik itu pelapor dan terlapor," lanjutnya.
Kapolsek menambahkan, dalam prosesnya Polsek Sekupang telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Ia menerangkan rentetan laporan perkara itu diterima pihaknya pada 2 Februari 2023. Dalam proses itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari lima orang saksi.
"Tanggal 7 Februari 2023 kami juga sudah menyurati saksi lain untuk hadir pada tanggal 11 Februari 2023 dalam agenda memintai keterangan. Selanjutnya pada Senin 13 Pebruari dilakukan gelar perkara," bebernya.
Dengan adanya gelar perkara ini, Kompol Z.A.C Tamba menyebutkan selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi, untuk dilakukan pemeriksaan (BAP). Untuk menentukan siapa pelaku dan dapat atau tidaknya sebagai tersangka. Ia pun meminta agar pihak pelapor agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita sudah menjalankan sesuai SOP. Hanya dalam waktu 11 hari kita sudah periksa lima saksi dan sekaligus melakukan gelar perkara," pungkasnya. (BP)
"Kita sudah masuk tahap sidik (penyidikan), " ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, kemarin.
Menurutnya, sebanyak 5 orang saksi telah diperiksa. Termasuk juga memeriksa CCTV di lokasi. Kapolsek Sekupang menegaskan, pihaknya bekerja sesuai standar operasional (SOP). "Proses tidak serta merta seperti yang diberitakan dan kita juga sudah bekerja sesuai SOP berlaku, " lanjut Kapolsek.
Ia menyebutkan, laporan kasus penganiayaan ini masuk ke Polsek Sekupang tanggal 2 Februari 2023 lalu. Selanjutnya di tanggal 4 Februari Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan tanggal 6 dilakukan pemanggilan dua orang saksi. Lalu, tanggal 11 Februari 2023 kembali dilakukan pemanggilan dua orang saksi serta tanggal 12 Februari dilakukan gelar perkara.
"Kita sudah bekerja propesional, tidak serta merta langsung menetapkan tersangka. Apalagi ini kasus penganiayaan ringan dan tetap melalui SOP, " tegas Kompol Z.A.C Tamba.
Kapolsek juga menegaskan kasus ini telah menjadi atensi pihaknya. Menurutnya penanganan perkara ini sudah sesuai SOP perkara. Bukan tanpa sebab, hanya 11 hari laporan masuk sejak 2 Februari 2023 sampai 13 Februari 2023 Polsek telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan.“Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa dan memintai keterangan dari lima, baik itu pelapor dan terlapor," lanjutnya.
Kapolsek menambahkan, dalam prosesnya Polsek Sekupang telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Ia menerangkan rentetan laporan perkara itu diterima pihaknya pada 2 Februari 2023. Dalam proses itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari lima orang saksi.
"Tanggal 7 Februari 2023 kami juga sudah menyurati saksi lain untuk hadir pada tanggal 11 Februari 2023 dalam agenda memintai keterangan. Selanjutnya pada Senin 13 Pebruari dilakukan gelar perkara," bebernya.
Dengan adanya gelar perkara ini, Kompol Z.A.C Tamba menyebutkan selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi, untuk dilakukan pemeriksaan (BAP). Untuk menentukan siapa pelaku dan dapat atau tidaknya sebagai tersangka. Ia pun meminta agar pihak pelapor agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita sudah menjalankan sesuai SOP. Hanya dalam waktu 11 hari kita sudah periksa lima saksi dan sekaligus melakukan gelar perkara," pungkasnya. (BP)