Awak media saat mempertanyakan keberadaan Tong sampah. (Foto: BZ) |
Gunungsitoli | ESNews - Sejumlah aktivis mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli agar mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli Andrianto Zega.
Pasalnya, penempatan bak sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli ini diduga sengaja diletakan dibadan jalan yang menutup pintu masuk gedung eks Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Nias depan Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang jaraknya tidak jauh dari Kantor Wali Kota Gunungsitoli jalan Pancasila Mudik.
Selain itu, penempatan bak sampah yang telah berjalan hampir satu bulan ini telah menimbulkan aroma bau busuk.
Parahnya lagi juga ruas jalan menjadi sempit karena diletakan di badan jalan sehingga sangat mengganggu pengguna jalan raya terutama kendaraan roda dua dan empat.
Beberapa pegawai dan warga yang menuju kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli menyatakan keheranannya dan tak habis pikir mengapa bak sampah ditempatkan di badan jalan sehingga selain mengganggu lalulintas juga merusak pemandangan, ujar mereka.
Saat ditemui dikantornya, Kamis (23/2/23) baik Sekretaris maupun Kabid penanganan sampah Dinas Lungkungan Hidup Abubakar Sidik, kepada awak media mengatakan bahwa mereka sendiripun tidak tahu apa alasannya ditempatkan didepan eks kantor Kominfo Kab.Nias, hanya Pak Kadis yang bisa menjawab itu.
Terpisah, Kadis Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli Andrianto Zega yang ditemui di ruangannya Senin (27/2/23) dihadapan sejumlah awak media mengatakan bahwa penempatan bak sampah di depan eks kantor Kominfo Kab.Nias memang sengaja di tempatkan di situ.
"Saya yang perintahkan kepada anggota untuk ditempatkan disitu, itu urusan dan tanggungjawab saya" ujar Kadis.
"Dijelaskan Kadis lagi, awalnya kami mendapat laporan bahwa ada pembangunan renovasi pada gedung eks kantor Kominfo Kab.Nias yang dikerjakan oleh pihak Universitas Nias (Unias).
Setelah kita pastikan dilapangan bahwa benar Unias sedang melakukan renovasi pada gedung tersebut untuk dijadikan gedung Rektorat Unias maka kita layangkan surat agar dihentikan sebab status gedung tersebut masih ditangani oleh KPK RI hingga bulan Juni 2023 ini. Selain itu pembangunan gedung rektorat Unias belum memiliki ijin dari Dinas PU Kota Gunungsitoli untuk mendirikan bangunan (IMB), jadi bangunan tersebut ilegal atau liar",ucapnya.
Lebih jauh Kadis Lingkungan Hidup ini mengatakan semua resiko yang timbul dari tindakan ini, akan saya pertanggungjawabkan, Meski tindakan saya menutup akses masuk ke gedung eks kantor kominfo kab.Nias menjadi pro-kontra di tengah masyarakat. Kadis ini mengaku jujur bahwa tindakan ini tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pak Wali Kota sebagai atasannya, murni keputusan saya seabagai Kadis lingkungan hidup.
"Penjarapun saya tidak takut, kalau tindakan itu dianggap salah" tuturnya.
( Befali Zebua )