Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AS als A dan RKS als E berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda KepriKepri, Senin (6/2/2023) lalu.
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ary Baroto mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada Senin (6/2/2023) Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku yang melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Sindikat Curanmor) Di Wilayah Kota Batam.
"Modus Operandi, para terduga pelaku mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi," ungkap Ary Baroto didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri, Kompol Andi Sutrisno, Rabu (8/2/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Ary, sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju ke lokasi rumah daerah Kp. Melcem Tanjung Sengkuang Kota Batam yang diduga adalah rumah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Setibanya di lokasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A dimana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik," jelas Ary.
Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut. Berdasarkan informasi yang telah didapatkan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.
"Sekitar pukul 23.00 Wib terduga pelaku inisial RKS als E sebagai pemetik berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam," katanya.
Selanjutnya terduga pelaku yang berperan sebagai penadah masih dalam penyelidikan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 Unit Handphone dengan berbagai merk dan 4 Unit Sepeda Motor dengan berbagai merk serta uang tunai Sebesar Rp300.000
Ary menghimbau, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan dengan ke Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Esn)
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ary Baroto mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada Senin (6/2/2023) Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku yang melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Sindikat Curanmor) Di Wilayah Kota Batam.
"Modus Operandi, para terduga pelaku mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi," ungkap Ary Baroto didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri, Kompol Andi Sutrisno, Rabu (8/2/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Ary, sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju ke lokasi rumah daerah Kp. Melcem Tanjung Sengkuang Kota Batam yang diduga adalah rumah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Setibanya di lokasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A dimana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik," jelas Ary.
Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut. Berdasarkan informasi yang telah didapatkan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.
"Sekitar pukul 23.00 Wib terduga pelaku inisial RKS als E sebagai pemetik berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam," katanya.
Selanjutnya terduga pelaku yang berperan sebagai penadah masih dalam penyelidikan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 Unit Handphone dengan berbagai merk dan 4 Unit Sepeda Motor dengan berbagai merk serta uang tunai Sebesar Rp300.000
Ary menghimbau, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan dengan ke Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Esn)