Foto: ist |
Kabupaten Nias | ESNews - Dalam upaya mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, telah dilaksanakan Sosialisasi Terkait Validasi NIK-NPWP, Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, Pelaporan SPT Tahunan PPh Dan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah, pada hari Kamis (16/2/23) bertempat di Gedung Serba Guna, Lt III Kantor Bupati Nias.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Narasumber yakni Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan Gunungsitoli dan Mewakili KPP Pratama Sibolga, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat Se-Kabupaten Nias, beserta seluruh hadirin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/pmk.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Dan Berdasarakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Bahwa Pelaksanaan Pelaporannya Dilaksanakan Dengan Menggunakan Aplikasi e-filing.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menyampaikan bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yang di dalamnya memuat program pembangunan negara di berbagai aspek. Salah satu upaya untuk mewujudkan yaitu pemerintah merumuskan terobosan untuk meningkatkan kembali kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pajaknya sebagai wajib pajak (WP).
“Pelaporan yang dimaksud tidak hanya sebatas pajak penghasilannya saja, tetapi juga wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak” ujar Bupati Nias.
Ia menerangkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dana/atau bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.
“Sebagai tindaklanjut pekan panutan penyampaian SPT tahunan ini, seluruh wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT tahunannya sebelum jatuh tempo dengan batas akhir 31 maret 2023” pungkasnya.
“ASN harus dapat menjadi contoh dan panutan kepada masyarakat bahwa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Nias adalah abdi negara yang taat pajak” tegas Bupati Nias. Akhirnya dengan memanjatkan Puji Syukur Ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si membuka secara resmi "Sosialisasi Terkait Validasi NIK-NPWP, Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Dan Pelaporan SPT Tahunan PPh. (Yanuaman waruwu)