PT Xinhe Plastic Silicone. (Foto: ESNews) |
BATAM | ESNews - Legalitas lahan PT Xinhe Plastic Silicone yang berdomisili di Kawasan Industri Sei Pelunggut Dapur 12, Sagulung, Kota Batam dipertanyakan.
Pasalnya, perusahaan besar yang bergerak di bidang pengelolaan plastik itu diketahui berdiri di atas kawasan Hutan lindung (HL). Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Batam, Lamhot Sinaga.
"Benar, setelah dilakukan pengecekan, perusahaan itu berada di atas kawasan hutan lindung dalam kategori Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS)," kata Lamhot saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2023).
Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Lamhot, pihaknya akan segera menyurati perusahaan tersebut. "Kita akan segera layangkan surat kepada pihak manajemen perusahaan," ujar Lamhot.
Sebelumnya, Human Resource Development (HRD) PT Xinhe Plastic Silicone, Suryati Zhang ketika dikonfirmasi wartawan perihal permasalahan legalitas lahan tersebut hingga kini belum menjawab.
Seperti diketahui, PT Xinhe Plastic Silicone ini merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Tiongkok.
Perusahaan ini sebelumnya sempat beroperasi di Kawasan Executive Industrial Park Blok A1 Nomor 03, Batam Center, Kota Batam. (Esn)