Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memperlihatkan alat bukti kejahatan saat konferensi pers di Mapolresta Barelang. (Foto: Fay) |
BATAM | ESNews – Merasa sakit hati karena sering dihina, seorang suami di Batam bernama Reza Pahlevi (37) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Riska Trisnawati dengan sadis.
Sebelum dibunuh, korban mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya berupa pukulan dikepala bagian belakang dengan botol. Pelaku juga sempat-sempatnya menyetubuhi korban saat tak berdaya usai dipukuli.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kejadiannya berawal pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu korban dan tersangka berada di dalam kamarnya di Perumahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
"Saat di dalam kamar tersangka berbicara kepada korban yang mengatakan mau dibawa kemana hubungan ini, kenapa diam-diam saja," ujar Nugroho saat menggelar press release di Mapolresta Barelang pada Rabu (7/12/2022) pagi.
Kemudian, saat itu korban menjawab seperti yang disampaikan jika hubungan ini selesai (cerai). Lalu, dengan jawaban tersangka yang mengatakan, kenapa masalah kecil di besar-besarkan.
"Tersangka kemudisn memeluk korban, namun korban mendorong tersangka ke kasur. Korban berkata, Jangan sampai kita bunuh-bunuhan lagi. Jangan pancing jin saya keluar. Lalu tersangka berdiri dan berusaha memeluk korban," tuturnya.
Nugroho melanjutkan, saat itu tersangka teringat kata-kata korban yang kerap menyakiti hati tersangka. Lalu tersangka ambil botol yang diatas lemari, lalu pukul kepala korban.
"Saat pukul kepala bagian belakang, korban terjatuh ke kasur, lalu tersangka menarik celana korban hingga melakukan hubungan badan. Saat itu korban masih sempat melawan, lalu tersangka pukul bagian pelipis mata sebelah kiri," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah tersangka melampiaskan nafsunya, korban masih meronta. Tersangka kemudian memukul kembali dagu korban dengan botol sebanyak 1 kali dan mencekik leher sampai tidak bergerak.
"Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di daerah Tiban Koperasi Kecamatan Sekupang," jelasnya.
Masih menurut Nugroho, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 17.00 Wib. Saat ditangkap, tersangka berusaha melawan dan kabur dari petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur..
"Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Fay)