Polsek Sei Beduk Ringkus Pencuri Kabel Tower, PT Dayamitra Telekomunikasi Merugi Puluhan Juta

terkini

Iklan



Polsek Sei Beduk Ringkus Pencuri Kabel Tower, PT Dayamitra Telekomunikasi Merugi Puluhan Juta

Expossidiknews.com
20 Desember, 2022, 18.22 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-12-20T11:22:48Z
Terduga pelaku pencurian kabel tower di simpang Panbil Mall di ringkus Polisi. (Foto: Ist)

BATAM | ESNews - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan seorang pelaku AS (31) pelaku pencurian kabel di Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi Simpang Panbil Mall, Selasa (20/12/2022).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelapor sedang berada di Pelita diberi tahu dari team pemantau Cctv bahwa di Tower Simpang Panbil Mall ada aktifitas mencurigakan, pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 15.30 Wib.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama dengan team lapangan menuju ke lokasi tower. "Sesampainya di tower pelapor beserta saksi melihat pelaku mencoba keluar dari dalam Selter tower sambil mengacungkan sebilah kapak," jelas Betty.

Beruntung, saat pelaku turun dari dinding Selter, saksi langsung mengamankan pelaku.

Dari pengakuannya, pelaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian. Selanjutnya, pelapor membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kejadian tersebut, pihak Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 35.800.000.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa menjelaskan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 buah Kampak, 1 buah Gunting kawat dan 2 buah obeng, 3 buah kabel dengan panjang masing-masing 2 meter, Subrack Recti Type R482000 Merek Emerson sebanyak 1 (satu) Picis, MMU Minilink Ericsson sebanyak 5 (lima) Unit, SMU Minilink Ericsson sebanyak 3 (tiga) Unit, AMM Minilink Ericsson sebanyak 2 (dua) Unit dan DDF sebanyak 1 (satu) set.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni AS (31 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga Plamo Batam Centre”.

Terhadap pelaku AS (31 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Sei Beduk Ringkus Pencuri Kabel Tower, PT Dayamitra Telekomunikasi Merugi Puluhan Juta

Terkini

Iklan