Lagi, Proyek Cut and Fill di Bukti Nusa Indah Piayu Resahkan Pengguna Jalan

terkini

Iklan



Lagi, Proyek Cut and Fill di Bukti Nusa Indah Piayu Resahkan Pengguna Jalan

Expossidiknews.com
28 Desember, 2022, 12.30 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-12-28T05:33:15Z
Jalan S. Parman di Kecamatan Sei beduk, Kota Batam berlumpur total dan hanya bisa digunakan setengah bahu jalan akibat proyek pemotongan Bukit di Bukit Nusa Indah Piayu. (Foto: Expossidiknews)

BATAM | ESNews - Proyek Cut and Fill di bukit Nusa Indah Piayu kembali resahkan pengguna jalan yang melintas di jalan S. Parman, Kecamatan Sei beduk, Kota Batam, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Proyek Cut & Fill di Bukit Nusa Indah Piayu Ancam Pengguna Jalan

Pasalnya, proyek ini dinilai ancam keselamatan pengendara, khususnya kendaraan bermotor. Bagaimana tidak, setengah bahu jalan digunakan sebagai area keluar masuk truk Fuso pengangkut tanah.

Akibatnya, sepanjang jalan yang dilalui truk Fuso itu berlumpur tebal hingga ke jalan pemutaran balik arah U-Turn tepat depan simpang Bukit Kemuning. Sehingga pengguna jalan ekstra hati-hati untuk melaluinya.

Salah satu pengemudi mobil Taxy yang datang dari arah Piayu menuju Muka Kuning nyaris menabrak Traffic Cone (kerucut lalu lintas) berwarna orange yang diletak persis di tengah jalan hingga mendadak berhenti.

Begitu juga sebaliknya, para pengendara bermotor tepat dibelakang mobil Taxy pun juga ikut mendadak berhenti menghindari tabrakan beruntun.

"Penanggung jawab proyek ini parah. Apa gak tau ini jam sibuk. Pagi-pagi sudah dibuat pembatas jalan (Traffic Cone). Bagaimana kalau tadi sampai terjadi tabrakan beruntun," ucap Andre selaku pengemudi Taxy dengan nada kesal.

Pantauan wartawan, selain jalan berlumpur, jalan putar balik arah (U-Turn) depan simpang Bukit Kemuning rusak parah akibat muatan Truk Fuso yang over kapasitas.

Usut punya usut, proyek pemotongan Bukit tersebut diduga tidak mengantongi izin Cut and Fill. Selain itu juga tidak memiliki Surat Izin Gangguan atau yang juga disebut sebagai HO (Hinder Ordonantie).

Sebagaimana diketahui, izin HO adalah surat izin dari pemerintah yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang tempat usahanya dapat menimbulkan gangguan, bahaya, atau rasa ketidaknyamanan bagi warga di sekitarnya. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Proyek Cut and Fill di Bukti Nusa Indah Piayu Resahkan Pengguna Jalan

Terkini

Iklan