Pelaku pembobolan rumah digiring Polisi ke Mapolsek Batam Kota. (Foto: Ist) |
BATAM | EANews - Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Blok E 3 No. 23 Perumahan Cendana, Kota Batam.
Dua pelaku pencurian yang merupakan residivis serta satu penadah emas curian ditangkap polisi.
Pembobolan rumah itu dilaporkan terjadi pada Senin 28/11/2022). Dalam aksinya membobol rumah yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya itu, dua pelaku pencurian yaitu Jemmy Andreas dan Febri, berhasil menggasak perhiasan emas dan sejumlah barang berharga senilai Rp 220 juta.
Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Batu Aji pada Rabu (7/12/2022).
"Kami juga mengamankan satu unit motor Satria FU dan linggis besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian," kata Ipda Yudha, Kamis (15/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua residivis tersebut, kata Ipda Yudha, pihaknya kemudian berhasil mengamankan Armen yang merupakan penadah emas hasil curian.
Armen ditangkap saat sedang berada di tokonya di wilayah Sei Jodoh. Emas hasil curian berupa kalung, cincin, dan gelang itu kemudian dilebur dan dijual Armen.
Dari tangan Armen, polisi menyita satu buah alat pelebur emas sebagai barang bukti.
Jemmy dan Febri dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancamana hukumannya tujuh tahjn penjara," kata Ipda Yudha. Sedangkan Armen dijerat pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. (Esn)