Ilustrasi anak korban pencabulan. (Ist) |
BATAM | ESNews - Seorang Bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Batam Kota menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial S (45).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga lantaran anaknya sering mendapatkan es krim gratis.
Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, terungkap berawal pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.
"Hari itu korban pulang dari warung dan membawa es krim. Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku diberi es krim secara gratis oleh S yang merupakan pemilik warung," kata Iptu Yudha, Sabtu (3/12/2022).
Kemudian, orang tua korban yang curiga setiap anaknya pulang dari warung membawa jajanan, menanyakan apa yang dilakukan pemilik warung terhadap sang anak.
"Korban mengaku ditarik ke dalam gudang di dalam warung, lalu bibirnya diciumi secara paksa oleh pelaku," ungkap Iptu Yudha.
"Saat korban hendak berteriak, korban mengaku mulutnya ditutup menggunakan tangan pelaku. Lalu korban memberikan es krim gratis agar korban tidak memberi tahu orang lain aksinya tersebut," tambahnya.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban kemudian melaporkan pencabulan tersebut ke Mapolsek Batam Kota yang berujung diamankannya S pada Senin (21/11/2022).
Kata Ipda Yudha, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tergiur melihat korban dan berusaha melampiaskan hasratnya.
Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Diduga kuat pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Esn)