BATAM | ESNews - Unit Opsnal Polsek Sei Beduk ringkus seorang wanita berinisial RYL (23) lantaran mencuri 2 Ijazah milik rekan kerjanya, Selasa (29/11/2022) lalu.
Tak hanya itu, Ijazah curiannya itu malah digadaikan senilai Rp 9 juta ke salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kota Batam.
Diketahui, RYL tinggal bersama dua rekan kerjanya yakni DPA dan FKN di Dormitory Panbil, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei BedukBeduk, Kota Batam.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, peristiwa pencurian ini terbongkar setelah korban mendapatkan pesan Whatsapp dari pemilik pihak koperasi bahwa ijazah mereka tengah berada di koperasi miliknya inisial RS, Senin (28/11/2022).
"Mengetahui itu, kedua korban terkejut dan bertanya soal keberadaan Ijazah kenapa ada di Koperasi tersebut. Sebagaimana mereka merasa tak pernah menggadaikan Ijazah tersebut," jelas Betty, Jumat (2/11/2022).
Lalu, lanjut Betty, RS menjelaskan bahwa kedua Ijazah itu telah digadaikan oleh pelaku inisial RYL. Dimana, Ijazah DPA digadai senilai Rp 4,8 juta. Sementara Ijazah FKN digadai senilai Rp 4,2 juta.
Tak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya kedua korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sei Beduk.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Dormitori Panbil.
"Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 dua lembar Ijazah An. DPA dan Ijazah An. FKN yang telah di gadaikan kepada pihak koperasi," ungkap Betty.
Terhadap pelaku RYL (23) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Esn)
Tak hanya itu, Ijazah curiannya itu malah digadaikan senilai Rp 9 juta ke salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kota Batam.
Diketahui, RYL tinggal bersama dua rekan kerjanya yakni DPA dan FKN di Dormitory Panbil, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei BedukBeduk, Kota Batam.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, peristiwa pencurian ini terbongkar setelah korban mendapatkan pesan Whatsapp dari pemilik pihak koperasi bahwa ijazah mereka tengah berada di koperasi miliknya inisial RS, Senin (28/11/2022).
"Mengetahui itu, kedua korban terkejut dan bertanya soal keberadaan Ijazah kenapa ada di Koperasi tersebut. Sebagaimana mereka merasa tak pernah menggadaikan Ijazah tersebut," jelas Betty, Jumat (2/11/2022).
Lalu, lanjut Betty, RS menjelaskan bahwa kedua Ijazah itu telah digadaikan oleh pelaku inisial RYL. Dimana, Ijazah DPA digadai senilai Rp 4,8 juta. Sementara Ijazah FKN digadai senilai Rp 4,2 juta.
Tak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya kedua korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sei Beduk.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Dormitori Panbil.
"Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 dua lembar Ijazah An. DPA dan Ijazah An. FKN yang telah di gadaikan kepada pihak koperasi," ungkap Betty.
Terhadap pelaku RYL (23) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Esn)