Pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri berinisial TI (49) diamankan Polsek Sekupang. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Entah apa yang merasukinya, TI (49) warga Sekupang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, Selasa (1/11/2022).
Ia berkilah, saat menyetubuhi anak kandungnya itu, ia sedang bermimpi menyetubuhi seorang cewek cantik. Perbuatan tak bermoral ini terjadi di pertengahan September 2022.
Perbuatan sang ayah bejat ini terbongkar Selasa sore, ketika anaknya menceritakan apa yang dialaminya kepada kerabat dekat. Saat ditanyakan, sang ayah tak membantah telah menyetubuhi anak kandungnya.
Ia mengakui perbuatannya. Namun, ia berkilah tidak sadar jika yang disetubuhi anaknya sendiri karena tengah bermimpi.
Ia mengaku baru sadar jika yang disetubuhinya adalah anak kandungnya sendiri ketika hasratnya sudah terpenuhi. Ia juga mengaku menangis dan menyesal ketika menyadari bahwa yang disetubuhinya adalah anak kandungnya sendiri.
Mendengar pengakuan TI, sejumlah kerabat kemudian berkordinasi dengan perangkat RT. Pengakuan TI pun direkam sebagai bukti untuk membuat laporan ke Mapolsek Sekupang.
Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridho Lubis, setelah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut, pihaknya kemudian langsung bergerak mengamankan TI yang sudah hampir diamuk warga karena perbuatanya yang tak bermoral. Sejumlah saksi juga ikut diperiksa.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka saat ibu korban tidak di rumah,” ujar Iptu Ridho, Rabu (2/11/2022).
Selain mengamankan AY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban dan video pengakuan TI.
TI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Esn)