Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia interogasi tersangka. (Foto: Expossidiknews) |
BATAM | ESNews - Warga Kota Batam, kembali dibikin heboh. Seorang pemuda yang masih berusia 19 tahun terpaksa diamankan polisi lantaran bawa kabur remaja 14 tahun.
Polisi mengamankan pemuda itu, atas laporan orang tua dari seorang remaja putri. Orang tua korban beralasan, anaknya dilarikan si pemuda hingga digauli.
Atas laporan ini, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sei Beduk membekuk remaja berinisial MD (19). Pria itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, kejadian ini terungkap saat orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian karena anaknya inisial CF tidak pulang ke rumah.
“Kejadian ini sempat viral di media sosial, namun keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh pihak kepolisian,” ujar Betty pada Sabtu (5/11/2022) siang.
Betty menjelaskan, kejadian bermula pada 22 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, korban pergi meninggalkan rumah, untuk itu orangtua korban melaporkan kepada Polsek Bengkong.
“Selama 5 hari dilakukan pencarian, anggota polisi dan orangtua korban berhasil menemukan korban di Kantor Kios PU Piayu dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk,” beber Betty.
Selama korban meninggalkan rumah, korban ini awalnya janjian dengan pelaku di daerah Sei Panas.
“Setelah bertemu pelaku mengajak korban untuk ke rumah temannya yang berada di Legenda Malaka, namun disana hanya bertemu dengan kekasih teman tersangka,” katanya.
“Karena temannya belum datang, korban pelaku masuk ke dalam kamar dan di sanalah terjadi tindak pidana pencabulan layaknya suami istri,” sambungnya.
Pelaku mencabuli korban sebanyak 5 kali; 2 kali di kawasan Legenda Malaka, dan 3 kali di tempat kawasan hukum Sei Beduk. (Esn)
Polisi mengamankan pemuda itu, atas laporan orang tua dari seorang remaja putri. Orang tua korban beralasan, anaknya dilarikan si pemuda hingga digauli.
Atas laporan ini, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sei Beduk membekuk remaja berinisial MD (19). Pria itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, kejadian ini terungkap saat orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian karena anaknya inisial CF tidak pulang ke rumah.
“Kejadian ini sempat viral di media sosial, namun keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh pihak kepolisian,” ujar Betty pada Sabtu (5/11/2022) siang.
Betty menjelaskan, kejadian bermula pada 22 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, korban pergi meninggalkan rumah, untuk itu orangtua korban melaporkan kepada Polsek Bengkong.
“Selama 5 hari dilakukan pencarian, anggota polisi dan orangtua korban berhasil menemukan korban di Kantor Kios PU Piayu dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk,” beber Betty.
Selama korban meninggalkan rumah, korban ini awalnya janjian dengan pelaku di daerah Sei Panas.
“Setelah bertemu pelaku mengajak korban untuk ke rumah temannya yang berada di Legenda Malaka, namun disana hanya bertemu dengan kekasih teman tersangka,” katanya.
“Karena temannya belum datang, korban pelaku masuk ke dalam kamar dan di sanalah terjadi tindak pidana pencabulan layaknya suami istri,” sambungnya.
Pelaku mencabuli korban sebanyak 5 kali; 2 kali di kawasan Legenda Malaka, dan 3 kali di tempat kawasan hukum Sei Beduk. (Esn)