Komplotan residivis curanmor dihadirkan saat gelar Konferensi pers di Mapolsek Sei Beduk. (Foto: Expossidiknews) |
BATAM | ESNews - Baru satu bulan keluar penjara, empat orang residivis curanmor diringkus unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Komplotan residivis itu mengaku telah melancarkan aksi pencurian motor di 6 TKP di Kota Batam. Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku telah memainkan peran masing-masing dimulai dari monitoring target pencurian hingga eksekusi kendaraan korban.
"Keempat tersangka ini bernama Johan Setiawan, Danil Tumba, M. Darma, Wahyudi. keempat tersangka ini merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama dan baru bebas satu bulan ini bebas dari penjara," ujar Betty pada Sabtu (5/11/2022) siang di Mapolsek Sei Beduk.
Betty menjelaskan, barang hasil curian ini akan mereka jual kembali di media sosial atau sistem COD dengan harga yang bervariasi.
"Mereka memiliki peran masing-masing. Dari 6 TKP kita mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor. Uang hasil curian dibagi dan digunakan untuk minum-minum," imbuhnya.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kirinya.
"Saat hendak diamankan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur," bebernya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Esn)
Komplotan residivis itu mengaku telah melancarkan aksi pencurian motor di 6 TKP di Kota Batam. Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku telah memainkan peran masing-masing dimulai dari monitoring target pencurian hingga eksekusi kendaraan korban.
"Keempat tersangka ini bernama Johan Setiawan, Danil Tumba, M. Darma, Wahyudi. keempat tersangka ini merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama dan baru bebas satu bulan ini bebas dari penjara," ujar Betty pada Sabtu (5/11/2022) siang di Mapolsek Sei Beduk.
Betty menjelaskan, barang hasil curian ini akan mereka jual kembali di media sosial atau sistem COD dengan harga yang bervariasi.
"Mereka memiliki peran masing-masing. Dari 6 TKP kita mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor. Uang hasil curian dibagi dan digunakan untuk minum-minum," imbuhnya.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kirinya.
"Saat hendak diamankan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur," bebernya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Esn)