Mobil Trailer nopol BP 9621 ZU angkut alat berat Crane melintas di jalan protokol Sekupang tanpa pengawalan Polisi. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Satu unit mobil Trailer dengan Nopol BP 9621 ZU yang tengah mengangkut alat berat jenis krane nyaris hantam pengemudi roda empat jenis mini bus saat melintas di jalan Jl. RE Martadinata, tepatnya di depan Pengadilan Agama Sekupang, Kota Batam, Senin (1/11/2022) sekira pukul 11.00 Wib.
Pasalnya, mobil Trailer berkepala biru yang melintas tanpa pengawalan mobil patroli Polantas yang datang dari arah Pelabuhan Sekupang menuju arah Batu Aji itu nyaris memakan seluruh ruas jalan.
Akibatnya, sejumlah pengendara roda empat terpaksa menepi di bahu jalan hingga sempat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Salah satu pengemudi roda empat, Roni yang sempat menepi di bahu jalan mengaku heran melihat mobil Trailer yang mengangkut alat berat Krane tanpa pengawalan pihak kepolisian.
"Setau saya, mobil trailer pengangkut alat berat ini biasanya wajib di kawal mobil Patroli Polantas. Nah, ini kok bisa lewat tanpa ada pengawalan," kata Roni kesal.
Di samping membahayakan pengendara lain, kata Roni, kendaraan ini pastinya picu kemacetan arus lalu lintas. "Beroperasi pada saat jam padat kendaraan pula," ujarnya.
"Percuma saja di simpang lampu merah sana ada Pos Polantas. Semoga aja pas lewat Pos itu nantinya langsung di tilang," harapnya.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Esn)
Pasalnya, mobil Trailer berkepala biru yang melintas tanpa pengawalan mobil patroli Polantas yang datang dari arah Pelabuhan Sekupang menuju arah Batu Aji itu nyaris memakan seluruh ruas jalan.
Akibatnya, sejumlah pengendara roda empat terpaksa menepi di bahu jalan hingga sempat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Salah satu pengemudi roda empat, Roni yang sempat menepi di bahu jalan mengaku heran melihat mobil Trailer yang mengangkut alat berat Krane tanpa pengawalan pihak kepolisian.
"Setau saya, mobil trailer pengangkut alat berat ini biasanya wajib di kawal mobil Patroli Polantas. Nah, ini kok bisa lewat tanpa ada pengawalan," kata Roni kesal.
Di samping membahayakan pengendara lain, kata Roni, kendaraan ini pastinya picu kemacetan arus lalu lintas. "Beroperasi pada saat jam padat kendaraan pula," ujarnya.
"Percuma saja di simpang lampu merah sana ada Pos Polantas. Semoga aja pas lewat Pos itu nantinya langsung di tilang," harapnya.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Esn)