Focus Group Discussion (FGD) tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Aston Hotel and Residence Batam. (Foto: Humas BP Batam) |
BATAM | ESNews - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Aston Hotel and Residence Batam, pada Rabu (2/11/2022).
Menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Eselon II dan III, delegasi dari unit kerja di lingkungan BP Batam dan Politeknik Negeri Batam
FGD ini dibuka oleh Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja BP Batam, Endry Abzan.
Pada kesempatan pertama, Endry Abzan menuturkan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini merupakan suatu syarat untuk mencapai zona intergritas.
“FGD ini kita lakukan bertujuan untuk mendapatkan informasi dan pemahaman mengenai tata laksana penginputan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi di lingkungan BP Batam,” kata Endry Abzan.
Disebutkan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” sebut nya.
“Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,” sebutnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Endry juga menyampaikan bahwa BP Batam juga telah memiliki dokumen road map reformasi birokrasi 2020 – 2024 yang tertuang di dalam Peraturan Kepala Nomor 3 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi BP Batam 2020 – 2024.
“Hal ini kita lakukan agar dapat memenuhi syarat untuk mencapai zona intergritas dalam pelaksanaan reformasi birokrasi,” pungkasnya.
Untuk membantu peserta memahami tata laksana dan cara penginputan Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi yang benar, FGD ini menghadirkan dua narasumber dari Kemenpan RB.
Pertama, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Wilayah II, Budi Prawira.
Budi Prawira mempresentasikan “Strategi Pelaksanaan RB 2020-2024 dan Beberapa Catatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi”.
Kedua, Analis Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Muhammad Hariz Ananto, yang membahas “Asas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024”.
Pelaksanaan FGD ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam Muhammad Rudi, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencapai predikat Zona Integritas WBK/WBBM. (r/Esn)
Menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Eselon II dan III, delegasi dari unit kerja di lingkungan BP Batam dan Politeknik Negeri Batam
FGD ini dibuka oleh Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja BP Batam, Endry Abzan.
Pada kesempatan pertama, Endry Abzan menuturkan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini merupakan suatu syarat untuk mencapai zona intergritas.
“FGD ini kita lakukan bertujuan untuk mendapatkan informasi dan pemahaman mengenai tata laksana penginputan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi di lingkungan BP Batam,” kata Endry Abzan.
Disebutkan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” sebut nya.
“Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,” sebutnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Endry juga menyampaikan bahwa BP Batam juga telah memiliki dokumen road map reformasi birokrasi 2020 – 2024 yang tertuang di dalam Peraturan Kepala Nomor 3 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi BP Batam 2020 – 2024.
“Hal ini kita lakukan agar dapat memenuhi syarat untuk mencapai zona intergritas dalam pelaksanaan reformasi birokrasi,” pungkasnya.
Untuk membantu peserta memahami tata laksana dan cara penginputan Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi yang benar, FGD ini menghadirkan dua narasumber dari Kemenpan RB.
Pertama, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Wilayah II, Budi Prawira.
Budi Prawira mempresentasikan “Strategi Pelaksanaan RB 2020-2024 dan Beberapa Catatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi”.
Kedua, Analis Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Muhammad Hariz Ananto, yang membahas “Asas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024”.
Pelaksanaan FGD ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam Muhammad Rudi, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencapai predikat Zona Integritas WBK/WBBM. (r/Esn)