Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa amankan 2 pelajar di Batam. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Dua pelajar di Batam berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk usai menggasak sepeda motor, pada Senin (14/11/2022).
"Kedua pelaku berinisial DH (19) dan AY (18) yang merupakan warga Bengkong dan masih berstatus pelajar," ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Rabu (16/11/2022).
Dikatakan Betty, kejadian berawal pada Jum'at (11/11/2022) sekira pukul 18.30 Wib anak korban selesai mencuci sepeda motornya dan memarkirkan di depan teras rumahnya.
Kemudian, lanjut Betty, usai melaksanakan sholat Maghrib ia kaget karena sepeda motor yang di depan teras rumahnya tidak ada lagi.
"Akibat kejadian tersebut korban RM (42) mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," ucap Betty.
Berdasarkan informasi tersebut, unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, S.H., M.H melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku DH (19) di Seputaran Golden Prown Bengkong Laut.
Setelah dilakukan interogasi didapat pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AY (18) yang sedang bersembunyi di rumahnya yang beralamat Bengkong Asrama Kelurahan Tanjung Buntung.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 4D7 VEGA R Warna Merah, Nopol. BP 4128 EF, Noka. : MH34D70028J949957, Nosin. : 4D7950046 dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam, Nopol : BP 2319 DB - Nosin : JN21E1622266.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH., MH menambahkan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Kedua pelaku diancam hukuman tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Esn)
"Kedua pelaku berinisial DH (19) dan AY (18) yang merupakan warga Bengkong dan masih berstatus pelajar," ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Rabu (16/11/2022).
Dikatakan Betty, kejadian berawal pada Jum'at (11/11/2022) sekira pukul 18.30 Wib anak korban selesai mencuci sepeda motornya dan memarkirkan di depan teras rumahnya.
Kemudian, lanjut Betty, usai melaksanakan sholat Maghrib ia kaget karena sepeda motor yang di depan teras rumahnya tidak ada lagi.
"Akibat kejadian tersebut korban RM (42) mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," ucap Betty.
Berdasarkan informasi tersebut, unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, S.H., M.H melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku DH (19) di Seputaran Golden Prown Bengkong Laut.
Setelah dilakukan interogasi didapat pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AY (18) yang sedang bersembunyi di rumahnya yang beralamat Bengkong Asrama Kelurahan Tanjung Buntung.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 4D7 VEGA R Warna Merah, Nopol. BP 4128 EF, Noka. : MH34D70028J949957, Nosin. : 4D7950046 dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam, Nopol : BP 2319 DB - Nosin : JN21E1622266.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH., MH menambahkan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Kedua pelaku diancam hukuman tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Esn)