Berjalan Aman, Eksekusi Pengosongan Lahan dan Bangunan Dikawal Ketat Personel Batam Kota

terkini

Iklan



Berjalan Aman, Eksekusi Pengosongan Lahan dan Bangunan Dikawal Ketat Personel Batam Kota

Expossidiknews.com
10 November, 2022, 16.30 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-11-10T09:30:50Z
Personel Batam Kota turut serta melakukan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan di Wilayah Hukum Polsek Batam Kota. (Foto: Faisal)

BATAM | ESNews - Polsek Batam Kota Polresta Barelang melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 656 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Komplek Century Park Blok A Nomor 3A Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, kota Batam pada, Selasa (8/11/2022).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 33/Pdt.Eks/2022/PN BTM tanggal 09 Agustus 2022 dan Grosse Risalah Lelang Nomor 878/11/2021 tanggal 17 Desember 2021.

Selain itu, Surat dari Pengadilan Negeri Batam kepada Kapolresta Barelang Nomor : W4.U8/4281/HK.02/XI/2022 tanggal 02 November 2022 perihal Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas Objek Lelang yang terletak di Komplek Century Park Blok A Nomor 3.A Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota.

Hadir Dalam kegiatan itu, Kanit II Sat IK Polresta Barelang, IPTU Sukamto Manulang, Jurusita Pengadilan Negeri Batam, Basia Ginting Jurusita Pengadilan Negeri Batam, Yanti, Kasi Trantib Kelurahan Teluk Tering, Mursin, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Anthony, S.H dan Eko.

Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, pihak Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota melakukan apel pengamanan sekaligus memberikan arahan dan cara bertindak kepada personel pengamanan.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan surat putusan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batam, Basia Ginting yang di dampingi oleh Personil Pengamanan Polresta Barelang dan Jajaran Polsek membacakan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Batam;

Kemudian, sekira pukul 10.00 Wib, barang-barang milik Termohon Eksekusi dikeluarkan dari dalam Bangunan Ruko di Komplek Century Park Blok A No. 3.A menggunakan 1 unit mobil jenis truk dan 1 unit unit mobil jenis Pick Up.

Barang-barang milik pihak Termohon Eksekusi dipindahkan ke tempat tinggal sementara yang di sediakan pihak Pemohon Eksekusi yang berlokasi di Ruko Buana Inti Batam Blok L No. 15 Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota.

Sekira pukul 17.30 Wib, kegiatan eksekusi selesai dilaksanakan dan Pengadilan Negeri Batam beserta Personil Pengamanan Polresta Barelang meninggalkan lokasi. (Fay)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berjalan Aman, Eksekusi Pengosongan Lahan dan Bangunan Dikawal Ketat Personel Batam Kota

Terkini

Iklan