Kapal MT Zakaria. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Kasus penangkapan kapal tanker MT. Zakira bermuatan 629,3 kilo liter minyak solar High Speed Diesel (HSD) hasil penindakan Bea Cukai Batam dalam operasi Jaring Sriwijaya terus bergulir.
Sebelumnya, 629,3 kilo liter minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan menggunakan kapal tanker.
Saat ini proses penanganan kasus kapal tanker MT. Zakira tersebut memasuki babak baru. Bea Cukai Batam mengungkapkan, bahwa kasus tersebut dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses persetujuan lelang.
"Saat ini sedang proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan persetujuan lelang KPKNL," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, saat dikonfirmasi pada Selasa (1/11/2022) lalu.
Rizki mengatakan, meski perkara ini belum inkrah barang bukti minyak solar tersebut dapat di lelang jika mengalami penyusutan dan pertimbangan lain.
"Bisa dilelang, jika barang tersebut cepat busuk, menyusut atau karena pertimbangan lain," ungkap Rizki.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan bahan bakar mesin berupa 629,3 kilo liter minyak solar High Speed Diesel (HSD), Minggu (25/9/2022).
Minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker. Kapal tanker tersebut dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau Karimun Besar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, kronologi kejadian penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam yang diterima oleh Bea Cukai Batam.
"Pada hari Selasa, (20/9/2022) pukul 14.00 Wib, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen," ujar Rizki Baidillah, Selasa (27/9/2022).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker pada pukul 16.00 Wib di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa.
"Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo. Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” ungkap Rizki.
Rizki menjelaskan, sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.
Melalui pemantauan radar, MT. Zakira berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.
Kemudian, pada Minggu, (25/9/2022) didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.
“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan 600 kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuh Rizki.
Selanjutnya, pada Senin (26/9/2022) pukul 02:00 Wib kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi," pungkasnya. (Red)
Sebelumnya, 629,3 kilo liter minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan menggunakan kapal tanker.
Saat ini proses penanganan kasus kapal tanker MT. Zakira tersebut memasuki babak baru. Bea Cukai Batam mengungkapkan, bahwa kasus tersebut dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses persetujuan lelang.
"Saat ini sedang proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan persetujuan lelang KPKNL," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, saat dikonfirmasi pada Selasa (1/11/2022) lalu.
Rizki mengatakan, meski perkara ini belum inkrah barang bukti minyak solar tersebut dapat di lelang jika mengalami penyusutan dan pertimbangan lain.
"Bisa dilelang, jika barang tersebut cepat busuk, menyusut atau karena pertimbangan lain," ungkap Rizki.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan bahan bakar mesin berupa 629,3 kilo liter minyak solar High Speed Diesel (HSD), Minggu (25/9/2022).
Minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker. Kapal tanker tersebut dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau Karimun Besar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, kronologi kejadian penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam yang diterima oleh Bea Cukai Batam.
"Pada hari Selasa, (20/9/2022) pukul 14.00 Wib, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen," ujar Rizki Baidillah, Selasa (27/9/2022).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker pada pukul 16.00 Wib di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa.
"Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo. Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” ungkap Rizki.
Rizki menjelaskan, sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.
Melalui pemantauan radar, MT. Zakira berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.
Kemudian, pada Minggu, (25/9/2022) didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.
“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan 600 kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuh Rizki.
Selanjutnya, pada Senin (26/9/2022) pukul 02:00 Wib kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi," pungkasnya. (Red)