Kuasa hukum PT. Buana Cipta Propertindo, Allingson Reevan Simanjuntak, S.H, CPL. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Kuasa hukum PT. Buana Cipta Propertindo, Allingson Reevan Simanjuntak, S.H, CPL mengaku kesal terhadap pelayanan unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sagulung.
Bagaimana tidak, pasalnya sudah dua kali kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh FS yang hendak dilaporkan ke Polsek Sagulung justru ditolak.
"Laporan kita ini sudah dua kali ditolak oleh Polsek Sagulung. Alasan laporan yang pertama ditolak pada Selasa (22/11/2022) lalu, karena kasus ini disebut tidak memenuhi unsur pidana melainkan perdata," ucap Reevan, Selasa (29/11/2022).
Yang kedua pada Selasa (25/11/2022) lanjut Reevan, alasannya ditolak karena kasus ini disebut bukan kasus penggelapan melainkan kasus penyerobotan lahan sehingga mereka menyarankan untuk membuat laporan ke Polresta Barelang.
"Ini kan aneh. Kenapa pada saat laporan pertama, mereka menyebut kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Lalu, saat kami kembali membuat laporan yang kedua kalinya, kasus ini disebut masuk unsur pidana namun bukan kasus penggelapan melainkan penyerobotan lahan," ungkap Reevan.
Sebelumnya wartawan sempat mengkonfirmasi Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra perihal penolakan laporan pertama tersebut. Saat Iptu Ananta justru menyebut laporan itu bukan wan prestasi.
"Setelah saya baca (permasalahan) ini bukan wan prestasi," kata Itu Ananta, Kamis (24/11/2022).
Selanjutnya, ia menyarankan agar bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Sagulung untuk kordinasi.
Reevan menjelaskan, permasalahan kasus ini berawal, kliennya memiliki objek satu unit rumah di Buana Bukit Permata Tembesi blok Jade 67 yang tanpa sepengetahuan klien kami diduga disewakan oleh salah satu warga yang berinisial FS yang beralamat di Blok Jade 66 tepat di samping objek permasalahan tanpa sepengetahuan pengembangan.
"Hasil sewa menyewa yang dilakukan itu tentu, pemilik rumah Jade 67 selama ini sudah mendapatkan keuntungan tanpa sepengetahuan klien kami. Jadi, point itu yang hendak kami laporkan," tegas Reevan.
Lebih jauh, kejadian sewa menyewa itu diperkirakan telah berlangsung kurang lebih sejak juni tahun 2020 lalu. Namun, akhir tahun 2020 pengembang baru mengetahui perbuatan FS tersebut dan pengembang langsung mengosongkan unit yang disewakan tersebut (Blok Jade 67).
Tak berhenti disitu saja, setelah beberapa waktu unit dikosongkan, FS kembali menyewakan unit Jade 67 tersebut tanpa sepengetahuan pengembang.
Namun lagi-lagi pengembang ingin mengosongkan unit tersebut, namun penyewa unit Jade 67 atau pihak 3, tidak mau mengosongkan karena ada jaminan dari pihak penyewa yaitu pemilik rumah Blok Jade 66.
Untuk diketahui, unit rumah Blok Jade 67 itu sebelumnya atas nama Muhamad Yohan dan sudah terjadi pembatalan pemesanan sejak tanggal 13 Januari 2018, dan terhadap konsumennya sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. (Esn)
Bagaimana tidak, pasalnya sudah dua kali kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh FS yang hendak dilaporkan ke Polsek Sagulung justru ditolak.
"Laporan kita ini sudah dua kali ditolak oleh Polsek Sagulung. Alasan laporan yang pertama ditolak pada Selasa (22/11/2022) lalu, karena kasus ini disebut tidak memenuhi unsur pidana melainkan perdata," ucap Reevan, Selasa (29/11/2022).
Yang kedua pada Selasa (25/11/2022) lanjut Reevan, alasannya ditolak karena kasus ini disebut bukan kasus penggelapan melainkan kasus penyerobotan lahan sehingga mereka menyarankan untuk membuat laporan ke Polresta Barelang.
"Ini kan aneh. Kenapa pada saat laporan pertama, mereka menyebut kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Lalu, saat kami kembali membuat laporan yang kedua kalinya, kasus ini disebut masuk unsur pidana namun bukan kasus penggelapan melainkan penyerobotan lahan," ungkap Reevan.
Sebelumnya wartawan sempat mengkonfirmasi Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra perihal penolakan laporan pertama tersebut. Saat Iptu Ananta justru menyebut laporan itu bukan wan prestasi.
"Setelah saya baca (permasalahan) ini bukan wan prestasi," kata Itu Ananta, Kamis (24/11/2022).
Selanjutnya, ia menyarankan agar bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek Sagulung untuk kordinasi.
Reevan menjelaskan, permasalahan kasus ini berawal, kliennya memiliki objek satu unit rumah di Buana Bukit Permata Tembesi blok Jade 67 yang tanpa sepengetahuan klien kami diduga disewakan oleh salah satu warga yang berinisial FS yang beralamat di Blok Jade 66 tepat di samping objek permasalahan tanpa sepengetahuan pengembangan.
"Hasil sewa menyewa yang dilakukan itu tentu, pemilik rumah Jade 67 selama ini sudah mendapatkan keuntungan tanpa sepengetahuan klien kami. Jadi, point itu yang hendak kami laporkan," tegas Reevan.
Lebih jauh, kejadian sewa menyewa itu diperkirakan telah berlangsung kurang lebih sejak juni tahun 2020 lalu. Namun, akhir tahun 2020 pengembang baru mengetahui perbuatan FS tersebut dan pengembang langsung mengosongkan unit yang disewakan tersebut (Blok Jade 67).
Tak berhenti disitu saja, setelah beberapa waktu unit dikosongkan, FS kembali menyewakan unit Jade 67 tersebut tanpa sepengetahuan pengembang.
Namun lagi-lagi pengembang ingin mengosongkan unit tersebut, namun penyewa unit Jade 67 atau pihak 3, tidak mau mengosongkan karena ada jaminan dari pihak penyewa yaitu pemilik rumah Blok Jade 66.
Untuk diketahui, unit rumah Blok Jade 67 itu sebelumnya atas nama Muhamad Yohan dan sudah terjadi pembatalan pemesanan sejak tanggal 13 Januari 2018, dan terhadap konsumennya sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. (Esn)