Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Polda Kepri akan memulai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE setelah melakukan uji coba selama satu bulan dan ini akan dimulai pada Senin (24/10/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, mulai besok, Polda Kepri sudah melakukan penerapan ETLE dan akan dilakukan penindakan.
"Insya Allah mulai besok Polda Kepri mulai terapkan ETLE dan lakukan penindakan terhadap yang melakukan pelanggaran di jalan," kata Tri pada Minggu (23/10/2022) pagi.
Lanjutnya, jadi penindakan melalui ETLE ini baru diberlakukan untuk Kota Batam.
"Penerapan ETLE baru diberlakukan untuk Kota Batam. Untuk wilayah Kepri lainnya belum diterapkan," bebernya.
Tri juga mengatakan, petugas yang dilapangan nanti tidak ada yang melakukan penilangan secara manual, untuk kedepannya akan dilakukan pengurangan saja.
"Tidak menilang manual atau biasa lagi. Kami mengedepankan ETLE, jadi yang ditemukan melakukan pelanggaran oleh petugas nantinya akan diberikan teguran simpatik dengan diberikan arahan agar tidak tidak melakukan pelanggaran lagi," ungkapnya
"Untuk daerah Kepri lainnya yang juga ditemukan melakukan pelanggar UU LLAJ yang tidak ada ETLE di daerahnya akan diberikan teguran dan arahan serta edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran," pungkasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. (Fay)