Potret penginapan Rindu. (Foto: Expossidiknews) |
BATAM | ESNews - Hotel Melati di Kota Batam masih menjadi pilihan alternatif buat menginap dengan pasangan maupun keluarga, salah satunya Penginapan Rindu yang berada di Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam.
Selain harganya terjangkau, ternyata hotel kelas melati ini menyediakan bebas check ini. Dimana, pihak pengelola memudahkan para tamunya untuk mendapatkan penginapan, tanpa harus mempertanyakan status dan umur.
Tak heran, banyak pasangan kaum muda mudi yang mayoritas tak memiliki ikatan pernikahan bahkan tamu yang masih dibawah umur memilih penginapan tersebut untuk bermalam.
Tentu hal ini mengundang aksi kejahatan seksual. Bahkan, baru-baru ini, pihak kepolisian Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di penginapan tersebut, dimana korban berinisial YG masih berumur 13 tahun.
Usut punya usut, Penginapan Rindu milik seorang pria inisial HA ini diduga tak memiliki Surat Izin resmi (ilegal) dari Dinas terkait.
"Selain itu, izin domisili usaha penginapan Rindu ini masih dalam pengurusan di tingkat kelurahan saja," ucap sumber expossidiknews.com, Jumat (21/10/2022).
"Tak hanya itu, Penginapan Rindu ini juga dapat mengancam lingkungan sekitar lantaran tak memiliki Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah (IPAL)," bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola dan Dinas terkait. (Esn)
Selain harganya terjangkau, ternyata hotel kelas melati ini menyediakan bebas check ini. Dimana, pihak pengelola memudahkan para tamunya untuk mendapatkan penginapan, tanpa harus mempertanyakan status dan umur.
Tak heran, banyak pasangan kaum muda mudi yang mayoritas tak memiliki ikatan pernikahan bahkan tamu yang masih dibawah umur memilih penginapan tersebut untuk bermalam.
Tentu hal ini mengundang aksi kejahatan seksual. Bahkan, baru-baru ini, pihak kepolisian Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di penginapan tersebut, dimana korban berinisial YG masih berumur 13 tahun.
Usut punya usut, Penginapan Rindu milik seorang pria inisial HA ini diduga tak memiliki Surat Izin resmi (ilegal) dari Dinas terkait.
"Selain itu, izin domisili usaha penginapan Rindu ini masih dalam pengurusan di tingkat kelurahan saja," ucap sumber expossidiknews.com, Jumat (21/10/2022).
"Tak hanya itu, Penginapan Rindu ini juga dapat mengancam lingkungan sekitar lantaran tak memiliki Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah (IPAL)," bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola dan Dinas terkait. (Esn)