Tampak salah satu ruko Gading Mas, Sei Panas melakukan aktivitas bongkar muat rokok. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Salah satu ruko tepatnya di Jl. Laksamana Bintan, komp. Gading mas, RT 004 - RW 015, kelurahan sungai panas, kecamatan Batam Kota, kota Batam, disinyalir dijadikan gudang penyimpanan Rokok.
Keberadaan gudang di ruko tersebut memicu kecurigaan banyak pihak, terutama perangkat RT/RW setempat, pasalnya, perusahaan yang diketahui sudah beroperasi 1 tahunan lebih itu tak memiliki plang nama perusahaan yang diduga menghindari pajak.
Bahkan sebelumnya, ketua RT setempat pernah mendatangi untuk bertanya, akan tetapi tidak digubris, dan kebelakangan ini banyak sosial kontrol yang menanyakan legalitas keberadaan gudang tersebut, perangkat setempat tidak dapat menjawab, dan bahkan belum mengetahui tentang produk, apalagi perijinannya. Hanya mengetahui adanya aktivitas di Ruko tersebut.
"Selama ini saya tau adanya gudang rokok di ruko tersebut. Namun lantaran ruko itu sering tertutup. Baru-baru ini saya mendapat informasi. Itu pun dari pihak awak media. Setelah itu saya cek langsung ke lokasi pada Jumat (23/9/2022)," kata Ketua RT 004 / RW 015, Sei Panas, Akim saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menduga, perusahaan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. "Kenapa begitu, karena selama ini pihak manajemen tidak pernah melapor ke pihak RT/RW," kata Akim.
Sebagaimana kita ketahui, untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKPD) harus ada surat pengantar dari RT/RW setempat.
Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Ajis Tambunan membenarkan adanya tempat penyimpanan rokok di ruko tersebut.
"Ia memang benar itu adalah rokok, tapi rokok kita legal (memiliki pita cukai). Tapi terkait izin, saya secara detail mengetahui itu. Nanti saya tanya atasan saya," kata Ajis.
Ia mengaku baru dua bulan ditugaskan di Batam oleh pihak manajemen untuk merintis pemasaran rokok produk Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Saat ini kita sedang merintis pemasaran rokok siantar di wilayah kota Batam. Kita dibawah naungan PT PBD yang berdomisili di seputaran Batam Center, kawasan Tunas. Untuk nama lengkap PT dan lokasinya saya kurang paham, karena baru dua bulan disini," jelasnya.
"Nanti saya coba tanya langsung ke atasan. Karena mereka yang lebih tau soal perizinan," tambahnya.
Adapun jenis rokok yang tengah dipasarkan di wilayah Kota Batam yakni, Rokok merek Union, Hero Casual, Panama Super dan Marcopolo.
Diketahui, empat jenis rokok ini merupakan produksi PT. Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berdomisili di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan masih berupa melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam. (Esn)
Keberadaan gudang di ruko tersebut memicu kecurigaan banyak pihak, terutama perangkat RT/RW setempat, pasalnya, perusahaan yang diketahui sudah beroperasi 1 tahunan lebih itu tak memiliki plang nama perusahaan yang diduga menghindari pajak.
Bahkan sebelumnya, ketua RT setempat pernah mendatangi untuk bertanya, akan tetapi tidak digubris, dan kebelakangan ini banyak sosial kontrol yang menanyakan legalitas keberadaan gudang tersebut, perangkat setempat tidak dapat menjawab, dan bahkan belum mengetahui tentang produk, apalagi perijinannya. Hanya mengetahui adanya aktivitas di Ruko tersebut.
"Selama ini saya tau adanya gudang rokok di ruko tersebut. Namun lantaran ruko itu sering tertutup. Baru-baru ini saya mendapat informasi. Itu pun dari pihak awak media. Setelah itu saya cek langsung ke lokasi pada Jumat (23/9/2022)," kata Ketua RT 004 / RW 015, Sei Panas, Akim saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menduga, perusahaan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. "Kenapa begitu, karena selama ini pihak manajemen tidak pernah melapor ke pihak RT/RW," kata Akim.
Sebagaimana kita ketahui, untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKPD) harus ada surat pengantar dari RT/RW setempat.
Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Ajis Tambunan membenarkan adanya tempat penyimpanan rokok di ruko tersebut.
"Ia memang benar itu adalah rokok, tapi rokok kita legal (memiliki pita cukai). Tapi terkait izin, saya secara detail mengetahui itu. Nanti saya tanya atasan saya," kata Ajis.
Ia mengaku baru dua bulan ditugaskan di Batam oleh pihak manajemen untuk merintis pemasaran rokok produk Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Saat ini kita sedang merintis pemasaran rokok siantar di wilayah kota Batam. Kita dibawah naungan PT PBD yang berdomisili di seputaran Batam Center, kawasan Tunas. Untuk nama lengkap PT dan lokasinya saya kurang paham, karena baru dua bulan disini," jelasnya.
"Nanti saya coba tanya langsung ke atasan. Karena mereka yang lebih tau soal perizinan," tambahnya.
Adapun jenis rokok yang tengah dipasarkan di wilayah Kota Batam yakni, Rokok merek Union, Hero Casual, Panama Super dan Marcopolo.
Diketahui, empat jenis rokok ini merupakan produksi PT. Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berdomisili di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan masih berupa melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam. (Esn)