Unit Opsnal Polsek Sei Beduk amankan pelaku curanmor yang merupakan anak di bawah umur. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial AJP (16) dan MIN (16), Sabtu (15/10/2022).
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya pada Jumat (7/10/2022) lalu.
"Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga, dimana pada Senin (26/9/2022) sekira pukul.11.00 Wib korban BA (25) kehilangan motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BP 2788 HO," ucap Betty, Rabu (19/10/2022).
Saat itu kata Betty, korban tengah menginap di HomeStay Cafe Rexvin Village Blok.A1 Kelurahan Belian, Batam Kota. Namun setelah check out, motor korban sudah tidak ada di parkiran alias hilang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp 8 juta hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AJP (16).
"Dari pengakuan AJP, ia tidak sendiri. AJP memiliki rekan untuk melancarkan aksinya yakni MIN (16). Kemudian, Sabtu (15/10/2022) unit opsnal mendapat informasi bahwa pelaku MIN bersembunyi di seputaran Pasar Panglong, Batu Besar, Nongsa.
Mengetahui keberadaan MIN, Unit Opsnal melakukan pengerjaan ke lokasi persembunyiannya dan akhirnya MIN berhasil ditangkap.
Dari pengembangan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 Unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan kedua pelaku, diantaranya:
1. Yamaha Yupiter (hitam) No. Rangka: MH35TP0096K827600, No.Mesin: 5TP-1011756
2. Yamaha Vega (hitam), No. Rangka: MH34D700280843207, No.Mesin: 4D7-843270
3. Yamaha Fors One (hitam) No.Rangka: MH34NS00J2K686718, No.Mesin: 4WH-364024
Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Mangsang Kec.Sei Beduk dan warga Bengkong yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Terhadap pelaku AJP (16) dan MIN (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Esn)
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya pada Jumat (7/10/2022) lalu.
"Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga, dimana pada Senin (26/9/2022) sekira pukul.11.00 Wib korban BA (25) kehilangan motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BP 2788 HO," ucap Betty, Rabu (19/10/2022).
Saat itu kata Betty, korban tengah menginap di HomeStay Cafe Rexvin Village Blok.A1 Kelurahan Belian, Batam Kota. Namun setelah check out, motor korban sudah tidak ada di parkiran alias hilang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp 8 juta hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AJP (16).
"Dari pengakuan AJP, ia tidak sendiri. AJP memiliki rekan untuk melancarkan aksinya yakni MIN (16). Kemudian, Sabtu (15/10/2022) unit opsnal mendapat informasi bahwa pelaku MIN bersembunyi di seputaran Pasar Panglong, Batu Besar, Nongsa.
Mengetahui keberadaan MIN, Unit Opsnal melakukan pengerjaan ke lokasi persembunyiannya dan akhirnya MIN berhasil ditangkap.
Dari pengembangan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 Unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan kedua pelaku, diantaranya:
1. Yamaha Yupiter (hitam) No. Rangka: MH35TP0096K827600, No.Mesin: 5TP-1011756
2. Yamaha Vega (hitam), No. Rangka: MH34D700280843207, No.Mesin: 4D7-843270
3. Yamaha Fors One (hitam) No.Rangka: MH34NS00J2K686718, No.Mesin: 4WH-364024
Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Mangsang Kec.Sei Beduk dan warga Bengkong yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Terhadap pelaku AJP (16) dan MIN (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Esn)