Kapolresta Barelang, Kombes Polresta Nugroho Tri N saat interogasi tersangka. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Polresta Barelang berhasil bongkar sindikat Narkotika jaringan Malaysia - Batam di Parkiran Foodcourt Pasifik, Sei Jodoh Kec. Batu Ampar, Batam pada Senin (19/9/2022) lalu.
Tak tanggung-tanggung, dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 50.000 butir dari tangan tersangka berinisial AT (47).
AT diketahui adalah Security disalah satu Hotel di Kota Batam sekaligus nyambi sebagai kurir Narkoba. Dari pengakuannya kepada Polisi, ia sudah 4 kali melakukan aksinya menjemput maupun mengambil Narkotika.
Namun apes, aksi ke-4 dia terendus Polisi hingga akhirnya tertangkap di Parkiran Foodcourt Pasifik, Sei Jodoh Kec. Batu Ampar, Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket atau bungkusan berisikan Narkotika jenis Ekstasi dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong Boat Asal Indonesia.
Narkotika jenis Ekstasi tersebut di letakkan di pinggir pantai Foodcourt Belakang Hotel Pasific, Kota Batam. Setelah diambil tersangka, rencananya barang haram tersebut akan diantar ke sebuah parkiran F1 sesuai perintah Bosnya.
"Namun setelah tersangka mengambil barang Narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, team kami langsung berhasil menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut," ungkap Kapolresta Barelang saat gelar konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah karung tepung berbahan plastik warna putih merek Gerbang yang didalamnya terdapat 10 paket/bungkus plastik transparan berisikan 49.143 Butir Pil Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat total 18.270,27. gram,
Dengan rincian yaitu 4 Paket/Bungkus Plastik Transparan Berisikan 19.876 butir Pil narkotika jenis Ekstasi warna cokelat muda berbentuk segitiga dengan logo “Ferrari”, dengan Berat Netto 7.338,57 gram.
Kemudian 6 paket/bungkus plastik transparan berisikan 29.267 butir Pil narkotika jenis Ekstasi warna cokelat muda berbentuk persegi panjang dengan logo “Gucci”, berat netto : 10.931,70 gram. Uang tunai sebesar Rp 50 juta.
"uang ini rencananya akan AT berikan kepada tekong yang membawa narkotika ini dari negara Malaysia setelah sampai di pinggir pantai. Tapi sebelum sampai berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Kemudian barang bukti berikutnya 1 unit Handphone Samsung Galaxy A6+ warna silver dengan kartu telkomsel dan 1 unit Handphone Samsung Galaxy A6 warna silver dengan kartu telkomsel, 1 unit Handphone Nokia 105 warna abu-abu, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank BNI a/n tersangka, 1 buah kartu ATM Bank BNI a/n tersangka.
"Sehingga jumlah barang bukti keseluruhan 49.143, hampir 50.000 butir dengan berat netto : 18.270,27 Gram," kata Kapolresta Barelang. (Esn)
Tak tanggung-tanggung, dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 50.000 butir dari tangan tersangka berinisial AT (47).
AT diketahui adalah Security disalah satu Hotel di Kota Batam sekaligus nyambi sebagai kurir Narkoba. Dari pengakuannya kepada Polisi, ia sudah 4 kali melakukan aksinya menjemput maupun mengambil Narkotika.
Namun apes, aksi ke-4 dia terendus Polisi hingga akhirnya tertangkap di Parkiran Foodcourt Pasifik, Sei Jodoh Kec. Batu Ampar, Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket atau bungkusan berisikan Narkotika jenis Ekstasi dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong Boat Asal Indonesia.
Narkotika jenis Ekstasi tersebut di letakkan di pinggir pantai Foodcourt Belakang Hotel Pasific, Kota Batam. Setelah diambil tersangka, rencananya barang haram tersebut akan diantar ke sebuah parkiran F1 sesuai perintah Bosnya.
"Namun setelah tersangka mengambil barang Narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, team kami langsung berhasil menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut," ungkap Kapolresta Barelang saat gelar konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah karung tepung berbahan plastik warna putih merek Gerbang yang didalamnya terdapat 10 paket/bungkus plastik transparan berisikan 49.143 Butir Pil Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat total 18.270,27. gram,
Dengan rincian yaitu 4 Paket/Bungkus Plastik Transparan Berisikan 19.876 butir Pil narkotika jenis Ekstasi warna cokelat muda berbentuk segitiga dengan logo “Ferrari”, dengan Berat Netto 7.338,57 gram.
Kemudian 6 paket/bungkus plastik transparan berisikan 29.267 butir Pil narkotika jenis Ekstasi warna cokelat muda berbentuk persegi panjang dengan logo “Gucci”, berat netto : 10.931,70 gram. Uang tunai sebesar Rp 50 juta.
"uang ini rencananya akan AT berikan kepada tekong yang membawa narkotika ini dari negara Malaysia setelah sampai di pinggir pantai. Tapi sebelum sampai berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Kemudian barang bukti berikutnya 1 unit Handphone Samsung Galaxy A6+ warna silver dengan kartu telkomsel dan 1 unit Handphone Samsung Galaxy A6 warna silver dengan kartu telkomsel, 1 unit Handphone Nokia 105 warna abu-abu, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank BNI a/n tersangka, 1 buah kartu ATM Bank BNI a/n tersangka.
"Sehingga jumlah barang bukti keseluruhan 49.143, hampir 50.000 butir dengan berat netto : 18.270,27 Gram," kata Kapolresta Barelang. (Esn)