Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur saat diamankan di Polsek Lubuk Baja. (Foto: Fay) |
BATAM | ESNews -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto berhasil mengamankan seorang anak laki-laki dibawah umur Inisial AR (16).
Pelaku tersebut diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan di Hotel Orchid Two Kamar 412 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada, Kamis (13/10/22).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan mengenai adanya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.
"Benar. Saat ini pelakunya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, kasus ini berawal pada Jumat (7/10/2022) sekira pukul 07.00 Wib. Seperti biasa Korban SPA (16) berangkat ke sekolah. Dan, sore harinya korban selalu pulang kerumahnya.
Namun, hingga pukul 16.00 Wib kirban belum kunjung kembali kerumahnya, sehingga orang tuanya menghubunginya melalui handphone. Saat itu korban mengatakan bahwa ia sedang dirumah temannya.
"Setelah menghubungi orang tuanya, handphone korban kemudian tidak dapat dihubungi lagi. Sehingga, orang tuanya mencari tahu keberadaannya.
Selanjutnya, irang tua korban mendapat informasi dari temannya bahwa korban menginap bersama pacarnya yang bernama AR di Hotel Orchid Two. Dari informasi tersebut, orang tuanya bersama dengan pihak keluarga mendatangi hotel tersebut kemudian menanyakan kepada karyawan hotel apakah benar ada anak laki-laki yang menginap di Hotel tersebut an. AR di Kamar Nomor 412.
"Orang tua korban lalu mengecek kamar dan didapati korban sedang bersama pelaku AR didalam kamar hotel," jelasnya.
Selanjutnya, pelapor bersama pihak keluarga membawa korban dan pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut..
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada bulan september 2022. Korban bersama pelaku berkenalan melalui masenger Facebook dan berlanjut ke Whatsapp.
Dengan berjalannya waktu pada tanggal 12 September 2022 korban dan pelaku berpacaran. Selanjutnya pelaku merayu korban SPA untuk Cek – In di Hotel Orchid dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban SPA sebanyak 3 kali," sebut Budi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Handphone Merk Iphone 6s warna Rose Gold,1 buah buku tamu Check-in penginapan “Orchid Two” tertanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022, 1 helai baju kaos lengan pendek warna orange, 1 helai celana panjang bahan kain warna coklat, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna cream dan 1 helai celana panjang jeans warna biru.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun dan denda Paling Banyak Rp. 5 milyar," pungkasnya. (Fay)